Yth Bapak/Ibu Pengasuh.
Terima kasih sebelumnya atas perhatian Bapak/Ibu.
Saya mau bertanya tentang pinjaman saya yang bermasalah di bank. Saya menerima pinjaman KTA dari bank sebesar Rp30 jt, cicilan per bulan Rp2.150.000 (sekarang tinggal sembilan bulan lagi total pokok Rp17 jt), tetapi saat ini usaha saya sudah bangkrut dan keadaan financial saya tidak memungkinkan untuk membayar bulanan sebanyak itu lagi. Saya tanyakan beberapa hal sebagai berikut.
1. Apakah bisa saya minta keringanan pembayaran dengan mengubah jumlahnya misal menjadi Rp500.000 per bulan?
2. Apa yang bank akan lakukan jika saya benar-benar tidak sanggup lagi untuk membayar hutang tersebut?
3. Bagaimana jika saya sudah menyampaikan keluhan saya dan sangat kooperatif untuk penyelesaian masalah tersebut sementara bank tidak mau diskusi dan terus mengirim debt collector?
4. Apakah bisa menunda pembayaran sementara menunggu waktu financial saya pulih kembali semisal rentang waktu enam bulan?
Terima kasih sebelumnya Bapak/ Ibu, saya sangat mengharapkan sekali balasan surat ini.
Joe
Jawaban
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Berdasarkan ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut maka intinya sepanjang disepakati oleh pihak bank, perubahan jadwal dan jumlah pembayaran mengingat adanya kesulitan keuangan yang sifatnya sementara, bukan sesuatu yang mustahil. Namun, semuanya tergantung kepada kebijaksanaan bank. Tindakan penagihan yang dilakukan melalui debt collector dapat dibenarkan sepanjang tidak dilakukan melalui teror atau ancaman baik fisik maupun psikis. Jika bank tetap tidak mau kompromi dan Anda tetap tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran, proses selanjutnya adalah penyelesaian melalui pengadilan. Hakim akan memutuskan apakah memberi kelonggaran jangka waktu pembayaran atau melakukan penyitaan dan penjualan secara lelang atas harta kekayaan Anda untuk jaminan pelunasan hutang tersebut?
Markus Gunawan, SH, MKn.