Categories: Tj Hukum

Usaha Bangkrut dan Terbelit Hutang

Yth Bapak/Ibu Pengasuh.

Terima kasih sebelumnya atas perhatian Bapak/Ibu.
Saya mau bertanya tentang pinjaman saya yang bermasalah di bank. Saya menerima pinjaman KTA dari bank sebesar Rp30 jt, cicilan per bulan Rp2.150.000 (sekarang tinggal sembilan bulan lagi total pokok Rp17 jt), tetapi saat ini usaha saya sudah bangkrut dan keadaan financial saya tidak memungkinkan untuk membayar bulanan sebanyak itu lagi. Saya tanyakan beberapa hal sebagai berikut.

1. Apakah bisa saya minta keringanan pembayaran dengan mengubah jumlahnya misal menjadi Rp500.000 per bulan?
2. Apa yang bank akan lakukan jika saya benar-benar tidak sanggup lagi untuk membayar hutang tersebut?
3. Bagaimana jika saya sudah menyampaikan keluhan saya dan sangat kooperatif untuk penyelesaian masalah tersebut sementara bank tidak mau diskusi dan terus mengirim debt collector?
4. Apakah bisa menunda pembayaran sementara menunggu waktu financial saya pulih kembali semisal rentang waktu enam bulan?

Terima kasih sebelumnya Bapak/ Ibu, saya sangat mengharapkan sekali balasan surat ini.

    Joe

Jawaban

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Berdasarkan ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut maka intinya sepanjang disepakati oleh pihak bank, perubahan jadwal dan jumlah pembayaran mengingat adanya kesulitan keuangan yang sifatnya sementara, bukan sesuatu yang mustahil. Namun, semuanya tergantung kepada kebijaksanaan bank. Tindakan penagihan yang dilakukan melalui debt collector dapat dibenarkan sepanjang tidak dilakukan melalui teror atau ancaman baik fisik maupun psikis. Jika bank tetap tidak mau kompromi dan Anda tetap tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran, proses selanjutnya adalah penyelesaian melalui pengadilan. Hakim akan memutuskan apakah memberi kelonggaran jangka waktu pembayaran atau melakukan penyitaan dan penjualan secara lelang atas harta kekayaan Anda untuk jaminan pelunasan hutang tersebut?

Markus Gunawan, SH, MKn.

newsroom

Share
Published by
newsroom

Recent Posts

Pastikan Menyusui Bayi dengan Benar, Ini Tips-nya dengan Teknik Marmet

Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…

5 tahun ago

Bonus Alat Makan Cantik Setiap Pembelian Buku Masakan Visimedia di Gramedia

Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…

5 tahun ago

Dapatkan Tumbler Cantik, Setiap Pembelian Buku Parenting Terbitan Visimedia

Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…

5 tahun ago

Tahun 2020, TNI Rekrut Lebih dari 17 Ribu Anggota untuk Akmil, Bintara, dan Tamtama

Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…

5 tahun ago

Resep Kari Ayam dari Bunda Adviany Tenri Fada Pia

Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…

5 tahun ago

Resep Puding Karamel dari Seleb Facebook Adviany Tenri Fada Pia

Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…

5 tahun ago