Categories: Hukum Praktis

UU Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali?

Sejak masa orde baru hingga masa reformasi pasal karet penghinaan pejabat telah memakan banyak korban. Entah berapa aktivis dan masyarakat yang terkena dampak pasal penghinaan warisan Belanda itu.

Menurut pakar tata hukum ketatanegaraan, Yusril Ihza Mahendra, pasal penghinaan presiden awalnya digunakan untuk melindungi Ratu Belanda dari hinaan kaum pribumi.

 

Sejak masa orde baru hingga masa reformasi pasal karet penghinaan pejabat telah memakan banyak korban. Entah berapa aktivis dan masyarakat yang terkena dampak pasal penghinaan warisan Belanda itu.

Menurut pakar tata hukum ketatanegaraan, Yusril Ihza Mahendra, pasal penghinaan presiden awalnya digunakan untuk melindungi Ratu Belanda dari hinaan kaum pribumi.

Banyak yang menganggap delik penghinaan terhadap presiden atau pejabat multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, sudah semestinya di ruang demokrasi, undang-undang ini dihapuskan.

Sesungguhnya pada 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapuskan delik penghinaan presiden yang menimbulkan multitafsir itu. Namun belakangan ini kembali muncul isu pasal penghinaan presiden kembali diusulkan di rancangan undang-undang di DPR. Tentu saja isu penting ini mendatangkan polemik.

Keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan pada presiden bisa memunculkan kembali rezim otoriter di era demokrasi.  Akibat pasal ini, sikap kritis masyarakat bisa terbungkam. Sudah sepatutnya, delik penghinaan yang telah dihapuskan MK tidak diulik kembali di DPR.

Penghapusan pasal penghinaan terhadap presiden hanya salah satu contoh terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukum pidana materiil di Indonesia.  Pada perkembangannya, KUHP memang sewajarnya mengalami perubahan, penambahan, dan penghapusan, karena mengikuti dinamika hukum materiil yang ada.

Selain penghapusan pasal penghinaan terhadap presiden, masih banyak pasal lain yang berubah. Selengkapnya perubahan dan penyesuaian KUHP yang belum banyak diketahui oleh masyarakat ditemukan dalam buku “KUHP” terbitan Visimedia. Buku bisa jadi referensi untuk pembaca, karena dilengkapi semua perubahan dan undang-undang terkait. Buku ini sengaja disusun secara praktis dan mudah dibaca termasuk untuk pembaca awam hukum.

 

foto: Antara/Yudhi Mahatma

link foto dari : http://politik.news.viva.co.id/news/read/656382-jokowi-ingin-pasal-penghinaan-presiden-dihidupkan-kembali

newsroom

Share
Published by
newsroom

Recent Posts

Pastikan Menyusui Bayi dengan Benar, Ini Tips-nya dengan Teknik Marmet

Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…

5 tahun ago

Bonus Alat Makan Cantik Setiap Pembelian Buku Masakan Visimedia di Gramedia

Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…

5 tahun ago

Dapatkan Tumbler Cantik, Setiap Pembelian Buku Parenting Terbitan Visimedia

Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…

5 tahun ago

Tahun 2020, TNI Rekrut Lebih dari 17 Ribu Anggota untuk Akmil, Bintara, dan Tamtama

Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…

5 tahun ago

Resep Kari Ayam dari Bunda Adviany Tenri Fada Pia

Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…

5 tahun ago

Resep Puding Karamel dari Seleb Facebook Adviany Tenri Fada Pia

Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…

5 tahun ago