Berbisnis online atau yang biasa kita sebut dengan electronic commerce (e-commerce) merupakan berbisnis yang paling mudah dewasa ini. Bagaimana tidak? Hanya dengan akses internet, Anda bisa langsung berbisnis. Blog, jejaring sosial (social network), website, dan forum adalah bentuk yang paling sering digunakan sebagai sarana e-commerce. Internet bukan hanya bisa mempertemukan pembeli dan penjual tanpa harus menempuh perjalanan, tetapi juga memiliki kemampuan untuk membuka layanan tanpa batas waktu. Berbagai kemudahan lain bisa didapati para pebisnis online.
Berbisnis online atau yang biasa kita sebut dengan electronic commerce (e-commerce) merupakan berbisnis yang paling mudah dewasa ini. Bagaimana tidak? Hanya dengan akses internet, Anda bisa langsung berbisnis. Blog, jejaring sosial (social network), website, dan forum adalah bentuk yang paling sering digunakan sebagai sarana e-commerce. Internet bukan hanya bisa mempertemukan pembeli dan penjual tanpa harus menempuh perjalanan, tetapi juga memiliki kemampuan untuk membuka layanan tanpa batas waktu. Berbagai kemudahan lain bisa didapati para pebisnis online.
Di Indonesia, bisnis online mengalami peningkatan luar biasa. Terlebih, melalui akun-akun social media. Hal ini terlihat dari peningkatan jasa kurir yang ada di Indonesia. Namun, sebagai Wajib Pajak, ada satu hal yang janggal. Para pemilik bisnis offline berkewajiban membayar pajak kepada negara, tetapi pemilik bisnis online terkesan aman dari pajak. Benarkah demikian?
Para pemilik bisnis online sangat antusias mempelajari kewajiban pajak bisnis e-commerce dari Dr. Nufransa Wirasakti yang menjelaskan serba-serbi pajak e-commerce dalam acara Social Media Week bekerja sama dengan Wanita Wirausaha Femina pada 24 Februari 2015 di Pacific Place, Jakarta. Selain masalah keadilan yang berlaku dalam setiap Wajib Pajak, Pak Frans, begitu beliau akrab disapa, juga menyampaikan berbagai macam jenis pajak e-commerce.
Berbagai hal terkait pajak e-commerce untuk semua Wajib Pajak dikupas tuntas. Misalnya, jika terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) terkena denda Rp100.000 per SPT yang terlambat dilaporkan, keterlambatan penyampaian SPT PPh Orang Pribadi terkena denda Rp100.000, dan jika pemilik bisnis online atau orang yang penghasilannya sudah memenuhi penghasilan kena pajak (PKP) tidak mendaftar, bisa dipidanakan. Orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), termasuk pengusaha offline atau online wajib mendaftar sebagai Wajib Pajak. Sementara itu, sanksi denda lebih tinggi lagi dikenakan pada keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN, yakni sebesar Rp500.000. Sanksi paling tinggi sebesar Rp1.000.000, dikenakan pada keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPH Badan.
Jika Anda berpikir tentang sulitnya mengurus pajak, Ditjen Pajak Indonesia kini sudah mengadaptasi sistem mengurus pajak secara online untuk memudahkan setiap Wajib Pajak mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak Anda. Mulai sadar dengan kewajiban pajak Anda? Mari daftar, hitung, bayar, dan lapor pajak bisnis e-commerce Anda. Jangan sampai, bisnis Anda tersandung pajak.
Ingin tahu lebih jelas tentang Pajak E-commerce dan Mengurus Pajak secara Online? Dapatkan Buku Pintar Pajak E-Commerce dan Panduan Praktis Mengurus Pajak secara Online terbitan Visimedia Pustaka.