Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

3 Alternatif Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial yang Wajib Anda Ketahui

phk-depan

phk-depanPerselisihan itu bisa terjadi di mana dan dengan siapa saja, termasuk perselisihan antara atasan dan karyawan dalam suatu perusahaan. Namun, selalu ada jalan keluar untuk perselisihan. Juga ketika Anda terlanjur mengajukan resign atau di-phk dari perusahaan tersebut.

 

phk1

Sumber foto: clement127

Perselisihan itu bisa terjadi di mana dan dengan siapa saja, termasuk perselisihan antara atasan dan karyawan dalam suatu perusahaan. Namun, selalu ada jalan keluar untuk perselisihan. Juga ketika Anda terlanjur mengajukan resign atau di-phk dari perusahaan tersebut.

Nah, jika apesnya Anda memang masih berselisih dengan pihak lain di tempat Anda bekerja, berikut adalah tiga alternatif penyelesaian sengketa yang bisa dilakukan.

Mediasi Hubungan Industrial
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPHI, mediasi hubungan industri yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Penyelesaian melalui mediasi ini dilakukan jika para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase.

Dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduk perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.

Mediator berkewajiban memanggil pihak yang berselisih untuk dapat didengar keterangan yang diperlukan, mengatur dan memimpin mediasi, membantu membuat perjanjian bersama jika tercapai kesepakatan, membuat anjuran secara tertulis jika tidak tercapai kesepakatan, membuat risalah penyelesaian, dan membuat laporan hasil penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Konsiliasi Hubungan Industrial
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU PPHI, konsiliasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

Konsiliator berkewajiban memanggil pihak yang berselisih untuk dapat didengar keterangan yang diperlukan, mengatur dan memimpin sidang konsiliasi, membantu membuat perjanjian bersama jika tercapai kesepakatan, membuat anjuran secara tertulis jika tidak tercapai kesepakatan, membuat risalah penyelesaian, dan membuat laporan hasil penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Arbitrase Hubungan Industrial
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU PPHI, arbitrase hubungan industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar pengadilan hubungan industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.

Sementara itu, perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

Penyelesaian melalui arbitrase tidak dapat diajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung.

Itulah tiga alternatif penyelesaian sengketa yang bisa Anda jalankan jika berselisih dalam hubungan industrial. Terlepas dari semua itu, tentunya itikad baik untuk menyelesaikan segala perselisihan menjadi niat utama dalam menjalankannya.


PHK cetak eskageBuku Pintar Pekerja Terkena PHK yang ditulis Tim Visi Yustisia memberikan jawaban, solusi, dan pengetahuan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pekerja ketika menghadapi PHK.

Write a Reply or Comment