Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Mewujudkan Layanan Publik Berkualitas dan Cepat

asn

Layanan masyarakat tujuh menit di kantor pertanahan Surabaya, JogjaPlan, dan aplikasi Lapor adalah bagian dari inovasi dan prestasi birokrasi pemerintah.  Walaupun belum menyebar ke berbagai instansi pemerintah, inovasi ini bisa dicontoh.

 

asn

Layanan masyarakat tujuh menit di kantor pertanahan Surabaya, JogjaPlan, dan aplikasi Lapor adalah bagian dari inovasi dan prestasi birokrasi pemerintah.  Walaupun belum menyebar ke berbagai instansi pemerintah, inovasi ini bisa dicontoh.

Unit layanan publik yang memiliki inovasi dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Diharapkan, reformasi birokrasi dapat lebih ringkas dan cepat pada layanan sudah lama disuarakan. Sampai saat ini, reformasi birokrasi mulai menampakkan wujudnya. Walaupun demikian, pencapaian kualitas layanan birokrasi pemerintahan masih jauh dari harapan.

Aneka aplikasi berbasis sistem teknologi informasi ini sebagai upaya layanan publik,  serta turunan nyata dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang yang mengatur tentang Apatur Sipil Negara ini, diharapkan bisa memperbaiki sistem kepegawaian Indonesia.

Dalam Undang-Undang ASN ini, ditegaskan ASN yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan. Sementara, yang lalai atau melanggar tugas-tugasnya bisa dikenakan sanksi, bahkan diberhentikan. Sistem kompetensi dalam kepegawaian, sanksi, dan penghargaan dalam kepegawaian, juga menghilangkan pemisahan ASN pusat dan daerah dicantumkan dalam undang-undang ini.

Lebih lengkap tentang ASN, bisa disimak dalam dalam buku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan tentang Kepegawaian Terbaru. Isi buku ini meliputi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Melalui undang-undang ini, diharapkan perubahan yang mendasar dan menyeluruh bisa segera dilakukan di jajaran birokrasi pemerintahan melalui aneka inovasi teknologi sistem informasi dan mentalitas positif kepegawaian.

image: www.liputan6.com

Write a Reply or Comment