Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

5 Tahapan untuk Menjadi Seorang Advokat

Pernah terbayang menjadi seorang advokat? Barangkali kamu terinspirasi film-film luar soal pengacara yang sedang membela klien-kliennya di persidangan. Ya, seperti itulah pekerjaan seorang advokat. ­Beradu argumen berdasarkan fakta dan keterampilan komunikasi yang persuasif.

Karena wilayah hukum begitu luas, profesi advokat memiliki wilayah kekhususan yang difokuskan ke beberapa bidang, seperti hukum perusahaan, hukum pasar modal, hukum hak kekayaan intelektual, hukum syariah, hukum perpajakan, hukum ketenagakerjaan, hukum kepailitan dan kurator, hukum persaingan usaha, hukum pidana khusus, juru damai, dan lain-lain.

Nah, jika kamu berminat menjadi seorang advokat, begini tahapannya.

  1. Memahami peran, fungsi, dan perkembangan organisasi advokat.

Ini yang pertama. Kamu perlu paham tahapan awal sebagai dasar sebelum kamu jauh melangkah. Singkatnya, profesi advokat adalah pemberi jasa hukum di dalam maupun di luar persidangan. Dalam memberikan jasa hukum seorang advokat perlu mendampingi kliennya ditingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di muka sidang.

Seorang advokat memiliki peran penting di tengah-tengah masyarakat. Penting dalam menegakkan hukum dan harus berani mengatakan kebenaran.

  1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Syarat pertama mengikuti PKPA, calon advokat mesti mengantongi ijazah pendidikan tinggi hukum yang dilegalisasi. Selain itu, juga terlebih dahulu mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). PKPA bertujuan memberikan gambaran dan wawasan kepada calon advokat, mengenai profesi advokat, dan memberikan materi pendalaman hukum secara luas. Biaya pendidikan yang harus ditanggung calon advokat untuk mengikuti PKPA antara Rp3000.000 hingga Rp5.000.000,-.

  1. Ikut Ujian Profesi Advokat (UPA)

Setelah setelah mengikuti PKPA, untuk mengikuti ujian profesi advokat, seorang calon advokat wajib mengikuti ujian provesi advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, seperti PERADI. Peserta yang berhasil dalam ujian akan mendapatkan sertifikat lulus dari PERADI.

  1. Pengurus magang

Langkah selanjutnya, calon advokat wajib magang selama dua tahun secara terus menerus di kantor hukum. PERADI akan mengeluarkan izin sementara praktik advokat, setelah diterimanya laporan penerimaan calon advokat magang dari kantor advokat. Untuk mendapatkan “Kartu Tanda Magang” calon advokat perlu mengajukan permohonan kepada PERADI, disertai persyaratan tertentu.

  1. Pengangkatan dan Sumpah Advokat

Setelah mengikuti keempat persyaratan di atas serta berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi, calon advokat magang dapat diangkat menjadi advokat.

Baca Juga: Sukses Meniti Karier Sebagai Advokat

Sebagai buku referensi penting seputar advokat, kamu bisa menyimak dan mempelajari dalam buku “Strategi Sukses Ujian Profesi Advokat”. Buku ini berisi simulasi soal-soal terbaru dan terlengkap, dilengkapi juga dengan tahapan yang harus ditempuh untuk menjadi seorang advokat. Ya, buku terbitan Visimedia ini bisa menjadi panduan dan pegangan penting calon advokat.

 

 

 

 

 

 

 

Foto dari unsplash.com

Write a Reply or Comment