Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak oknum petugas polisi lalu lintas mencari “ceperan” di jalan raya. Mereka bak kucing bertemu ikan asin bila menjumpai kesalahan pengendara di jalan. Bahkan sesekali Anda bisa saja “dijebak.” Aksi ini tentu membuat jengkel orang. Tak ayal, bila Komar, anggota DPR dari Fraksi Demokrat, memplesetkan akronim polisi sebagai opo-opo ditulisi (apa saja ditulisi), alias mencari-cari kesalahan.
Neta Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) di kapanlagi.com mengatakan, perilaku para polantas selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Lanjutnya, “Lalu lintas adalah etalase” atau cermin, maka lalu lintas seharusnya memberikan kesan baik kepada masyarakat sehingga dari etalase saja, masyarakat dapat merasakan pelayanan Polri secara keseluruhan.
Memang tidak seharusnya kita terus mangamini perilaku buruk oknum polantas dengan memberi suap atau uang damai. Mulai saat ini “berdamai” dengan polisi bukan lagi zamannya. Bukankah “berdamai” malah menyuburkan aksi korupsi di jalanan?
Maka kenali kasus tilang Anda, pahami rambu-rambu, dan aturan lalu lintas. Anda juga perlu mengenali isi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009 (UU No.22 Tahun 2009). Dengan demikian Anda bisa mempertahankan argumen bila pelanggaran yaang dituduhkan tidak benar.
Selengkapnya tip cerdas di jalan raya bisa Anda simak dalam buku Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009 (UU No.22 Tahun 2009). Buku terbitan Visimedia ini dilengkapi:
+ Tabel ketentuan pidana dan denda pelanggaran lalu lintas
+ Rambu-rambu lalu lintas
+ Tip cerdas di jalan raya (menghindari dan menghadapi tilang saat mengendarai mobil atau sepeda motor).
Jadi katakan tidak untuk “berdamai” dengan polantas mulai saat ini.