Pengaturan, penertiban dan mencari solusi menjadi persoalan nyata di Badan Pertanahan Nasional hingga saat ini. Hal ini disebutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutannya di hari Agraria ke-50, seperti yang diberitakan oleh tempointeraktif.com (21 Oktober 2010). Presiden, menyarankan agar BPN pro-aktif dalam memberikan pelayanan dan mencari solusi untuk mengatasi konflik dan sengketa pertanahan.
Terlepas dari hal di atas, di sisi lain kenyataannya di masyarakat memang banyak yang belum memahami cara mengurus dan memperoleh sertifikat tanah. Hal ini mengakibatkan sering terjadinya sengketa kepemilikan atau penguasaan atas suatu tanah. Berangkat dari perkara tersebut, Jimmy Joses Sembiring, SH, M.Hum, menuliskan semacam pedoman penting dalam buku Panduan Mengurus Sertifikat Tanah.
Dalam pengantarnya, Jimmy mengatakan bahwa dalam buku ini pembaca bisa mengikuti tata cara dan prosedural serta kupas tuntas hal kepengurusan, penerbitan, dan kelengkapan saat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, termasuk panduan mengenai pembatalan dan perubahan hak atas tanah.
Disebutkan pada halaman lima, hak atas tanah terdiri dari berbagai macam. Hak tersebut dapat diperoleh berdasarkan transaksi, perbuatan hukum, atau ketentuan perundangan yang mengaturnya. Secara garis besar, hak atas tanah hanya ada dua: hak yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum dan hak yang dikuasai oleh negara.
Dalam buku terbitan Visimedia ini, ada empat hal mendasar yang penting untuk diulas, di antaranya:
• dasar hukum tanah Indonesia dan jenis-jenis hak atas tanah,
• asas, tujuan, sistem dan pelaksanaan pendaftaran tanah,
• tata cara penerbitan, penyerahan, dan penangguhan sertifikat tanah, dan
• tata cara pembatalan dan perubahan hak atas tanah.
Buku ini selain banyak membukakan wawasan dan pengetahuan tentang pertanahan juga banyak membantu masyarakat agar lebih pro-aktif dalam pengikuti alur dan sistem kepengurusan tanah. Buku ini juga dilengkapi PP Nomor 13 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
Buku ini merupakan buku wajib dan penting untuk dibaca dan dipahami masyarakat. Pasalnya, banyak dasar hukum dan tata cara pengaturan pertanahan yang memang perlu diketahui masyarakat. Semoga tercerahkan.