Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Cara Cerdas Menghadapi Perkara Perdata

Strategi_Jitu_Memenangi_Perkara_Perdana_dlm_Praktik_Peradilan

Strategi_Jitu_Memenangi_Perkara_Perdana_dlm_Praktik_PeradilanSengketa perdata merupakan perselisihan kepentingan yang terjadi antarsubjek hukum, baik orang pribadi maupun badan hukum. Yaitu meliputi, antarorang pribadi, antara individu dengan badan hukum, dan antarbadan hukum. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum perdata, menyebabkan kesulitan menyelesaikan perkara perdata yang dihadapi. Belum lagi rumitnya bahasa hukum yang sulit dicerna oleh masyarakat awam.

Selain itu, pemerintah juga tidak maksimal memberikan sosialisasi perihal peraturan perundang-undangan, maraknya makelar kasus, dan penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh aparat penegak hukum. Karenanya, seringkali walaupun pokok perkaranya benar, namun apabila cara membuat gugatannya tidak tepat atau keliru, hal tersebut akan membuat gugatan menjadi kandas di tengah jalan. Demikian pula dalam kasus tertentu jika tidak dapat memberikan analisa hukum yang tepat atau keliru sehingga dalam membuat gugatan atau jawabannya tidak sempurna atau keliru, hal ini tentunya merugikan kepentingan penggugat.

Diperlukan sekali pengetahuan mengenai hukum acara perdata, baik secara teori maupun pengalaman dalam praktik di pengadilan. Pengetahuan ini meliputi masalah-masalah dasar yang akan sering dijumpai dalam melakukan praktik beracara perdata di pengadilan dan cara menghadapi permasalahan tersebut. Tujuannya, agar akibat dari hukum yang tidak diinginkan bisa ditanggulangi. Kenapa demikian?

Persinggungan dengan perkara perdata sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari perkara cerai, waris, wanprestasi, ketenagakerjaan, sampai dengan hak kekayaan intelektual. Perkara perdata termasuk dalam ranah hukum privat, karena sengketa yang terjadi disebabkan adanya perselisihan kepentingan antara subjek hukum.

Pertanyaannya, hal apa saja yang harus dilakukan jika ada perkara perdata yang menimpa? Bagaimana prosedur mediasi ataupun pengajuan gugatan perdata ke pengadilan? Apakah semua orang mampu membayar jasa advokat untuk menangani perkara hukum yang menimpanya? Strategi apa yang bisa dilakukan untuk menghadapi penyimpangan yang dilakukan oleh penegak hukum dan advokat?

Buku Strategi Jitu Memenangi Perkara Perdata dalam Praktik Peradilan yang ditulis oleh RPH Whimbo Pitoyo, SH, MBA ini akan menjelaskannya kepada Anda dengan gaya bahasa yang lugas dan sederhana. Buku ini ditulis berdasarkan praktik sehari-hari di lapangan dengan mengulas contoh-contoh kasus yang sederhana, tapi berbobot. Dilengkapi pula dengan contoh surat kuasa, surat gugatan, surat jawaban gugatan, memori banding, memori kasasi, dan peninjauan kembali yang diulas dengan landasan hukumnya.

Pengetahuan yang ada dalam buku terbitan VisiMedia ini akan memberikan harapan bagi masyarakat umum terhadap kemungkinan berperkara sendiri ke pengadilan, tanpa didampingi penasihat hukum atau pun dikuasakan ke pengacara. Begitu pula memungkinkan masyarakat ikut mendampingi para pihak dalam menghadapi perkara dalam beracara di pengadilan. Sudah saatnya masyarakat awam mempelajari hukum acara praktik peradilan. Buku ini akan menjadi bekal untuk menunjang kecerdasan Anda dalam menghadapi berbagai perkara perdata.

Write a Reply or Comment