Hampir setiap hari kita disuguhi pemberitaan tentang kasus-kasus pengadaan barang/jasa pemerintah. Mulai dari pengelembungan dana, suap-menyuap, hingga kolusi. Sebagian dari kita tentu bertanya, “Apakah tidak ada peraturan yang mengatur tata cara pengadaan barang/jasa berserta hukum-hukumnya agar tidak terjadi berbagai kasus di atas?”
Jawabannya tentu saja ada. Semua itu sudah ditetapkan dalam Perpres 54/2010 dan perubahannya. Permasalahan lain, proses sosialisasi yang kurang dijalankan dengan baik, sedangkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dari Aceh sampai Papua masih terus berjalan.
Berkaitan dengan hal itu, Visimedia mencoba menjadi jembatan informasi antara para praktisi dan masyarakat dengan menerbitkan buku kompilasi peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah & Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Buku tersebut berisi aturan main yang menjadi acuan praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, dilengkapi matriks perubahan peraturan.
Perubahan mendasar dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2012. Perubahan ini berdasarkan petunjuk Presiden terkait percepatan penyerapan APBN/APBD evaluasi atas pemberlakuan Perpres 54/2010, diantaranya menghilangkan dan memperjelas pasal-pasal yang multitafsir, serta memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan.
Dalam Perpres 70/2012, lampiran dalam Perpres 54/2010 dicabut dan diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan demikian, lampiran yang dulunya menjadi bagian dari Perpres 54/2010 tidak lagi menjadi satu kesatuan.
Tujuannya, apabila ada perubahan yang terjadi dalam lampiran, tidak harus mengubah Perpres dan hanya mengubah Perka LKPP. Dengan demikian, perubahan peraturan untuk menangani kasus pengadaan bisa terjadi dengan lebih cepat.
Lantas, bagaimana aplikasi peraturan dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah? Risiko apa saja yang mungkin terjadi? Jawabannya bisa Anda temukan dalam buku Mengantisipasi Risiko Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karya Suswinarno. Buku ini memandu pembaca untuk mengidentifikasi risiko pada pengadaan barang/jasa pemerintah, memahami manajemen risiko, dan kiat praktis merancang strategi supaya risiko pidana pada pengadaan barang/jasa tidak terjadi atau dapat dikurangi. Ditambah tip dan trik menghadapi proses audit dan auditor.
Tidak hanya itu, Anda juga bisa membaca buku Bacaan Wajib Para Praktisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditulis oleh Samsul Ramli, seorang trainer pengadaan barang/jasa pemerintah dari LKPP. Buku ini ditulis dengan pendekatan berdasarkan kondisi di lapangan, menggali permasalahan, dan memberikan solusi dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan memiliki koleksi buku di atas, penyedia barang/jasa dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan daya serap tenaga kerja tanpa harus berurusan dengan aparat hukum. Pengelola/pelaksana kegiatan pengadaan barang/jasa juga dapat bekerja dengan tenang menyukseskan program pembangunan tanpa khawatir tersangkut tindak pidana. Jangan coba-coba terjun dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sebelum baca buku di atas!