Belakangan ini, pamor online shop atau toko online memang sedang “naik daun”. Selain tidak memakan waktu untuk keluar rumah, toko online juga sangat praktis karena hanya mengandalkan koneksi internet. Pembayarannya pun bisa dipilih sesuai keinginan Anda. Biasanya, melalui internet banking atau cash on delivery (COD).
Sumber foto: www.flickr.com/photos/biscuitsmlp/3044867827/
Belakangan ini, pamor online shop atau toko online memang sedang “naik daun”. Selain tidak memakan waktu untuk keluar rumah, toko online juga sangat praktis karena hanya mengandalkan koneksi internet. Pembayarannya pun bisa dipilih sesuai keinginan Anda. Biasanya, melalui internet banking atau cash on delivery (COD).
Namun, menjalankan bisnis toko online juga memiliki risiko yang cukup berat. Tidak jarang, pembeli ingkar membayar apa yang telah dibeli di toko online. Padahal, membayar merupakan kewajiban utama bagi pembeli. Hal itu tercantum dalam Pasal 1513 KUH Perdata yang berisi:
“Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan.”
Kapan sih suatu persetujuan atau kesepakatan antara para pihak terjadi dalam transaksi e-commerce? Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan bahwa kesepakatan dalam suatu perjanjian terjadi ketika salah satu pihak diterima oleh pihak lainnya.
Jika pembeli telah dinyatakan ingkar membayar apa yang dibeli, pemiliki toko online bisa mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pembeli dengan merujuk pada Pasal 1234 KUH Perdata tentang Perikatan untuk Memberikan Sesuatu dan 1243 KUH Perdata tentang Penggantian Biaya, Kerugian, dan Bunga karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan.
Lebih dalam mengenai kasus jual beli ini selengkapnya bisa Anda baca dalam KUH Perdata & KUHA Perdata yang disusun oleh Tim Visi Yustisia. Buku ini juga berisi tentang proses penanganan kasus dan sejarah hukum perdata di Indonesia.