Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Ribet Bayar Pajak? Gunakan Pajak Online!

smw2-luar

smw2-luar“Warga bijak, taat pajak.” Begitulah slogan yang sering kita baca tentang pajak. Anda sendiri, sudahkah membayarnya? Atau, Anda tidak punya waktu luang untuk sekadar mampir ke kantor pajak? Tenang saja. Kini, Anda bisa membayar pajak secara online. Cukup mengandalkan jaringan internet, klik, klik, klik, selesai. Lalu, bagaimana ya mekanisme pembayarannya?

smw2

“Warga bijak, taat pajak.” Begitulah slogan yang sering kita baca tentang pajak. Anda sendiri, sudahkah membayarnya? Atau, Anda tidak punya waktu luang untuk sekadar mampir ke kantor pajak? Tenang saja. Kini, Anda bisa membayar pajak secara online. Cukup mengandalkan jaringan internet, klik, klik, klik, selesai. Lalu, bagaimana ya mekanisme pembayarannya?

Berikut ini, adalah petikan wawancara Visimedia Pustaka dengan Nufransa Wira Sakti, penulis Buku Pintar Pajak E-Commerce dan Panduan Praktis Mengurus Pajak Secara Online.

Apa kabar, Pak Frans? Saat ini sedang disibukkan dengan kegiatan apa saja?
Alhamdulillah, kabar baik. Masih sibuk dengan berbagai kegiatan terkait pekerjaan saya yang kegiatannya sangat padat.

Dengar-dengar, buku kedua Bapak tentang pajak online sedang dalam proses cetak ya?
Betul sekali, mudah-mudahan akan segera bisa tersedia di toko buku dalam satu dua minggu ini.

Bisa ceritakan sedikit tentang isi buku ini?
Buku ini membahas tentang kegiatan utama dalam memenuhi kewajiban perpajakan dalam mendaftar, menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya yang dapat dilakukan secara online melalui koneksi Internet.

Bagaimana, sih, prosedur mengurus pajak secara online?
Secara umum, prosedur pengurusan pajak secara online dapat dilakukan oleh siapa saja sepanjang Wajib Pajak terhubung ke internet dan mempunyai akun e-mail yang dapat dikonfirmasi kebenarannya. Diawali dengan pendaftaran kemudian dilakukan konfirmasi melalui e-mail, setelah itu dapat dilanjutkan dengan proses selanjutnya baik mendaftar, membayar maupun melaporkan pajaknya. Intinya, setelah terkonfirmasi bahwa memang benar Wajib Pajak tersebut yang mengajukan permohonan secara online, maka dapat dilakukan kewajiban perpajakan melalui online.

Apa saja yang harus dipersiapkan seseorang jika ingin mengurus pajak secara online?
Persyaratan utamanya adalah koneksi ke internet, mempunyai akun e-mail dan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui situs resmi Ditjen Pajak.

Selain lebih praktis, keuntungan apa saja yang bisa diperoleh seseorang dengan mengurus pajak secara online?
Keuntungannya adalah Wajib Pajak dapat melakukannya di mana saja sepanjang terhubung ke internet, tampa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Lalu dapat dilakukan kapan saja sampai dengan detik terakhir sebelum batas akhir waktu yang telah ditentukan. Yang menguntungkan juga, Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan ongkos pencetakan kertas, ongkos transportasi serta biaya lainnya yang dikeluarkan apabila disampaikan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.

Menurut Bapak, apakah sistem pajak online ini sudah bisa diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia?
Sangat bisa, sepanjang punya akses ke internet. Tidak hanya Wajib Pajak yang berada di wilayah Indonesia, tapi juga apabila Wajib Pajak tersebut sedang bepergian ke luar negeri, juga dapat mengakses fasilitas online ini.

Apakah pajak online ini berlaku untuk semua jenis pajak (PBB, pajak pendapatan, dll) atau hanya pajak tertentu saja?
Pada saat ini, untuk pendafataran online dapat dilakukan oleh semua Wajib Pajak. Untuk pembayaran dapat dilakukan untuk semua jenis pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan pembayaran pajaknya sepanjang Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan kerja sama dengan bank persepsi.

Kendala apa yang biasanya terjadi saat mengurus pajak secara online?
Kendala yang ada bersifat teknikal dimana belum adanya integrasi/penyatuan aplikasi terkait pendaftaran, pembayaran dan pelaporan yang masih menggunakan akun yang berbeda. Namun demikian dalam jangka waktu dekat akan disempurnakan oleh Ditjen Pajak menjadi sistem yang terinegrasi melalui single sign on.

Apakah di dalam pajak online juga terdapat sistem denda bagi mereka yang telat bayar pajak?
Untuk sanksi keterlambatan berlaku sama baik yang dilakukan secara manual maupun secara online. Tidak ada perbedaan perlakuan.

Terkait dengan buku pajak online, apa yang Bapak harapkan dengan adanya buku ini?
Buku ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lengkap dan praktis terhadap penggunaan aplikasi perpajakan secara online sehingga jumlah penggunanya akan semakin meningkat. Buku ini juga dapat dijadikan referensi untuk bidang akademis bagi para mahasiswa dan pengajar perpajakan.

Nah, bagaimana, mudah kan prosedurnya? Semoga dengan adanya pajak online, akan lebih memudahkan kita dalam melakukan kewajiban bayar pajak.

Write a Reply or Comment