Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Antisipasi dari Buta Hukum dan Perlakuan Ketidakadilan

Apa yang Anda lakukan bila saudara Anda tertangkap saat berjudi dan terbukti membawa satu ons ganja kering di saku? Pertanyaan ini mungkin mengagetkan, selain terkait dengan keluarga Anda, barangkali Anda juga kurang mengenali seluk-beluk wilayah hukum. Namun tidak perlu panik persoalan dan fakta hukum bisa kita pelajari dari kasus-kasus yang ada, juga lewat buku teks yang banyak beredar di toko buku. Belajar hukum terutama pidana akan lebih membekas bila berhadapan dengan fakta langsung. Paling tidak, Anda bisa  sesekali datang ke pengadilan untuk menyaksikan sidang kasus pidana kasus pencurian atau pembunuhan misalnya. Anda bisa pula bertanya dengan keluarga korban tentang  kronologi kejadian penangkapan misalnya. Nah, melalui pengalaman melihat, mendengar, dan merasakan dari dekat, persoalan hukum bisa lebih membekas dan berarti.

Penangkapan menurut pasal 1 buitr 20 KUHAP adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini.

Apa saja persyaratan penangkapan itu?
1. Tindakan penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan/penuntutan/peradilan.
2. Perintah penangkapan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana, baru dapat dilakukan jika penyidik telah memiliki alat bukti permulaan yang cukup.
3. Pelaksanaan penangkapan dilakukan dengan surat perintah penangkapan (model serse: A.5) yang ditandatangani oleh kepala kesatuan atau instansi (Kapolwil, Kapolres, atau Kapolsek) selaku penyidik (pasal 1 butir 20 jo 16 ayat 2).

Bisakah petugas yang berwenang dapat melakukan penangkapan tanpa surat perintah?

Bisa, tetapi dengan ketentuan bahwa petugas tersebut harus segera menyerahkan orang yang ditangkap beserta atau tanpa barang buktinya kepada penyelidik/penyidik pembantu/ penyidik terdekat, dalam waktu kurang dari 24 jam (pasal 18 ayat 2 jo pasal 111 ayat 1 KUHAP).

Penggalan tanya jawab di atas bisa disimak lengkap dalam buku Tanya Jawab Seputar Hukum Acara Pidana. Buku ini disusun Drs. H. Sunaryo, SH, MH dan Ajen Dianawati. Buku ini bisa menjadi panduan bagi masyarakat yang mengalami masalah-masalah hukum pidana atau yang ingin belajar masalah hukum pidana.

Tanya Jawab Seputar Hukum Acara Pidana bisa dijadikan referensi bagi anggota mahasiswa, Polri, para penyidik, wartawan, pengacara, jaksa, dan hakim. Buku ini diterbitkan oleh Visimedia. Hindari buta persoalan hukum pidana dan perlakuan ketidakadilan. Selamat membaca.

Bookmark and Share

Write a Reply or Comment