Sebagian dari Anda mungkin bertanya-tanya, benarkah kita bisa membayar pajak lebih murah? Jawabnya bisa saja. Tanpa harus mengelabui petugas pajak atau “bermain” kotor, Anda bisa bayar pajak lebih murah! Caranya? Dengan melapirkan bukti setor zakat dan sumbangan wajib keagamaan.
Sumber gambar: www.flickr.com/photos/86530412@N02/8265147917/
Sebagian dari Anda mungkin bertanya-tanya, benarkah kita bisa membayar pajak lebih murah? Jawabnya bisa saja. Tanpa harus mengelabui petugas pajak atau “bermain” kotor, Anda bisa bayar pajak lebih murah! Caranya? Dengan melapirkan bukti setor zakat dan sumbangan wajib keagamaan.
Masih bingung? Tenang saja. Berikut ini adalah petikan wawancara Visimedia Pustaka dengan Ai Nur Bayinah, penulis buku Bayar Pajak Lebih Murah, tentang penghitungan pajak setelah dikurangi zakat dan sumbangan keagamaan.
Hai, Mba Ai. Apa kabar?
Alhamdulillah, baik luar biasa insya Allah.
Apa kegiatan Mbak Ai sekarang?
Kegiatan saya sekarang yang paling utama terus belajar menjadi Ibu yang baik untuk kedua anak saya. Di samping itu, saya mengajar akuntansi syariah di SEBI School of Islamic Economics, Depok. Juga membantu mengelola unit riset bernama SEBI Islamic Business & Economics Research Center (SIBER-C). Setiap bulan biasanya kami mengadakan kajian terkait persoalan ekonomi Indonesia dari perspektif ekonomi Islam dan mempublikasikannya ke media partner.
Sudah berapa lama, sih, Mba Ai mencermati bidang pajak dan zakat?
Karena saya mengajar di sekolah tinggi ekonomi sejak 2007, bahasan pajak dan zakat sebenarnya sudah lekat saja menjadi bagian bahan diskusi kami.
Buku Bayar Pajak Lebih Murah ‘kan sudah terbit nih, tolong jelaskan sedikit dong tentang buku ini?
Buku ini sebenarnya menjadi sarana edukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat (Wajib Pajak) agar dapat menggunakan haknya dalam pembayaran pajak dengan lebih baik. Gambaran singkatnya, buku ini menjelaskan bagaimana caranya agar pembayar pajak mendapat pengurangan pajak lebih murah dengan cara yang benar sesuai peraturan yang berlaku. Di antaranya, dengan cara melampirkan bukti setor zakat dan sumbangan wajib keagamaan lainnya yang didapat dari lembaga yang diakui pemerintah. Buku ini menjadi sangat praktis dan mudah dimengerti selain karena menggunakan bahasa yang ringan namun disertakan penjelasan yang cukup, juga karena buku ini dilengkapi dengan CD perhitungan pajak dan zakat yang langsung dapat diaplikasikan oleh pembaca.
Apa sih, yang melatarbelakangi Mbak Ai menulis buku ini?
Betul bahwa pajak dan zakat seharusnya telah bersinergi sejak lama dan regulasi pemerintah juga telah mendorong hal tersebut. Namun, pada praktiknya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal ini. Sebagian malah masih ada yang apatis dan membedakan secara ekstrem antara pajak dan zakat. Padahal, jika zakat dan juga sumbangan wajib keagamaan lainnya dapat mengurangi pajak dan ini telah didukung oleh regulasi pemerintah, terutama undang-undang, mengapa kita tidak menggunakan fasilitas tersebut.
Memangnya kita bisa ya, bayar pajak lebih murah tanpa melanggar aturan atau berbuat curang? Caranya bagaimana?
Tentu bisa, sebenarnya wajib pajak selaku masyarakat pembayar memiliki beberapa hak yang dapat digunakan untuk mendapat potongan pajak. Selama tidak melanggar peraturan dan bukan tindak kecurangan, hal itu diperbolehkan. Salah satu caranya seperti yang dijelaskan oleh buku ini.
Apakah untuk pembayaran zakat dan sumbangan keagamaan yang ingin mendapatkan potongan pajak harus melalui lembaga-lembaga yang telah dibentuk atau disahkan pemerintah? Mengapa?
Pemerintah tentu perlu menjaga agar manfaat pajak dapat dirasakan oleh semua masyarakat. Jika zakat dan sumbangan wajib keagamaan lainnya menjadi pengurang dari pajak yang dibayarkan, pemerintah dalam hal ini perlu mengawal agar dampak manfaat dari sumbangan itu juga dapat diukur. Dengan pemberian insentif berupa potongan atas penghasilan kena pajak dari sumbangan yang dibayarkan melalui lembaga yang diakui oleh pemerintah, maka pengukuran dampak dan pelaporan atas sumbangan tersebut menjadi lebih mudah ditelusur.
Bagaimana jika ada orang yang membayar zakat atau sumbangan keagamaan tanpa melalui lembaga yang sah (misalnya, secara pribadi ke orang yang membutuhkan)? Apakah bayar pajaknya bisa tetap lebih murah?
Secara peraturan disebutkan bahwa pengurangan pajak hanya bisa dilakukan jika dibayarkan di lembaga yang diakui pemerintah. Jadi, jika disalurkan secara pribadi tidak dapat menjadi pengurang pajak. Oleh sebab itu, orang tersebut perlu bekerja sama dengan lembaga terkait (yang telah diakui pemerintah) agar penyaluran zakat atau sumbangannya sesuai dengan yang dia inginkan dan tetap dapat mengurangi penghasilan kena pajaknya karena mendapat bukti setor di lembaga yang diakui tersebut.
Bagaimana cara penghitungan pajak yang sudah dikurangi zakat dan sumbangan keagamaan?
Misalnya, seseorang memiliki penghasilan sebesar 1 milyar rupiah dan dia telah membayar zakat atau sumbagan keagamaan lainnya sebesar 25 juta rupiah di lembaga yang diakui pemerintah. Maka, penghasilan yang akan dikenakan tarif pajak bukan lagi sebesar 1 milyar, melainkan setelah dikurangi pembayaran sumbangan, yakni 975 juta rupiah. Nilai inilah kemudian yang dikalikan dengan tarif pajak setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan buku Bayar Pajak Lebih Murah, apa yang Mbak Ai harapkan dengan hadirnya buku tersebut?
Buku ini memang didesain menjadi sebuah buku yang sederhana saja. Dengan harapan, banyak masyarakat yang termotivasi untuk menunaikan zakat dan sumbangan wajib keagamaan lainnya melalui lembaga resmi yang telah diakui pemerintah, sehingga pengaruh dari pemberian sumbangan dapat lebih dirasakan oleh masyarakat secara efektif dan kepercayaan masyarakat juga ikut meningkat. Dengan demikian, tentunya juga masyarakat merasakan manfaat lain dari membayar zakat dan sumbangan keagamman lainnya, yaitu bisa membayar pajak lebih murah.
Nah, sekarang sudah tahu kan caranya agar bisa bayar pajak lebih murah?
Bayar Pajak Lebih Murah karya Ai Nur Bayinah berisi informasi tentang cara tepat dan mudah dalam menerapkan ketentuan perpajakan terkait dengan zakat dan sumbangan keagamaan. Dilengkapi juga dengan penyelesaian kasus dan bonus CD menghitung pajak.