Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Cara Mudah Mendirikan Badan Usaha untuk Calon Entreprenuer

Jika ingin setara dengan negara maju, Indonesia membutuhkan jutaan entreprenuer. Mengapa, karena di negara-negara yang sudah maju,  jumlah entreprenuer sangatlah banyak. Kian banyak para pengusaha yang mendirikan usaha bisnis, tentu harapannya perekonomian sebuah negara meningkat.

Bila Anda saat ini sedang merencanakan membangun usaha, tentu membutuhkan legalitas. Hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam mendirikan badan usaha berpayung hukum resmi?

Jika ingin setara dengan negara maju, Indonesia membutuhkan jutaan entreprenuer. Mengapa, karena di negara-negara yang sudah maju,  jumlah entreprenuer sangatlah banyak. Kian banyak para pengusaha yang mendirikan usaha bisnis, tentu harapannya perekonomian sebuah negara meningkat.

Bila Anda saat ini sedang merencanakan membangun usaha, tentu membutuhkan legalitas. Hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam mendirikan badan usaha berpayung hukum resmi? Berikut 11 langkah yang bisa dicermati yang dikutip dari buku Memulai Usaha Itu Gampang Lewat buku yang disusun Bonifasius Aji Kuswiratmo, S.H., M.H. ini, Anda dipandu mengenali ragam badan usaha dan alur cara mendirikan usaha.

Berikut langkah pendirian badan usaha perorangan dengan akta notaris yang memuat prosedur dan hal yang perlu diperhatikan calon pelaku usaha, sebagai berikut:

1. Pelaku usaha mempertimbangkan nama perusahaan, alamat, dan kegiatan usaha yang akan dijalankan

Hal yang perlu diperhatikan: calon pelaku usaha memastikan ke  kelurahan atau kepala desa, apakah alamat (zona) tersebut bisa untuk kegiatan usaha.

2. Menghadap pada notaris untuk memberikan dokumen pendirian perusahaan

Hal yang perlu diperhatikan:

Di sini calon pelaku usaha perlu menjelaskan maksud dan tujuan   pendirian usahanya serta melengkapi dan menyerahkan data yang diperlukan.

3. Persiapan akta pendirian perusahaan

Hal yang perlu diperhatikan:

Calon pelaku menunggu notaris mempersiapkan akta pendirian untuk selanjutnya menentukan waktu dan tempat penandatangan akta notaris.

4. Penandatangan akta pendirian perusahaan

Hal yang perlu diperhatikan:

Calon pelaku usaha kembali menghadap notaris untuk penandatangan akta pendirian perusahaan.

5. Menerima salinan akta pendirian perusahaan

Hal yang perlu diperhatikan:

Calon pelaku usaha akan memperoleh salinan akta pendirian perusahaan yang telah ditandatangainya di hadapan notaris, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dari tanggal penandatangan akta notaris.

6. Pembuatan surat keterangan domisili usaha (SKDU)

Pelaku usaha mengunjungi kelurahan atau kepala desa setempat untuk melakukan permohonan pembuatan surat keterangan domisi usaha (SKDU) dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Proses tersebut memakan waktu 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh kelurahan atau kepala desa.

7. Permohonan NPWP badan usaha

Proses ini dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak pratama (KPP), sesuai dengan wilayah kecamatan domisili usaha. Pelaku usaha selanjutnya akan memasukkan permohonan disertai dengan persyaratannya dan jika dinyatakan lengkap, NPWP badan usaha akan diprotes. Estimasi  waktu proses sekitar 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dengan ketentuan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar (SKT) akan dikirimkan ke alamat perusahaan.

8. Pendaftaran akta pendirian perusahaan

Pelaku usaha akan membawa akta pendirian perusahaan pada pengadilan negeri sesuai dengan kedudukan kabupaten atau kotamadya dari perusahaan untuk didaftarkan.

9. Permohonan izin usaha

Agar dapat menjalankan kegiatan usaha, pelaku usaha, baik sendiri maupun melalui kuasanya harus melakukan permohonan izin usaha yang dijalankan. Permohonan ini dapat dilakukan pada badan perizinan terpadu satu pintu (BPTSP) pada tingkat kabupaten atau kotamadya. Estimasi izin usaha berbeda-beda tetapi umumnya diproses dalam waktu 7 (tujuh) sampai 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

10. Permohonan tanda daftar perusahaan (TDP)

Permohonan pendaftaran perusahaan oleh penanggung jawab perusahaan atau kuasanya dilakukan pada badan perizinan terpadu satu pintu (BPTSP) pada tingkat kabupaten atau kotamadya. Estimasi pembuatan TDP diperkiraan 7 (tujuh) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

11. Pengurusan izin teknis perusahaan lainnya, sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan

Seluruh izin teknis, baik berupa angka pengenal impor (API), nomor induk kepabeanan (NIK), izin lingkungan, UPL/UKL, AMDAL, sertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun izin-izin teknis lain pada umumnya baru dapat diurus pada umumnya baru dapat diurus sesudah dokumen legalitas perusahaan sudah lengkap, kecuali peraturan daerah setempat menentukan berbeda.

Pada dasarnya, untuk melakukan proses pendirian perusahaan perorangan tidak memakan biaya yang besar. Umumnya, notaris membantu proses pembuatan akta pendirian perusahaan dan pendaftaran perusahaan pada pengadilan negeri dengan estimasi biaya sekitar Rp3.500.000.

Notaris juga menyediakan pelayanan jasa pengurusan dokumen-dokumen lainnya, seperti surat keterangan domisili usaha (SKDU), nomor pokok wajib pajak (NPWP), izin usaha, dan tanda daftar perusahaan (TDP). Biaya pengurusan yang diberikan umumnya sekitar Rp3.000.000 sampai Rp6.000.000, disesuaikan dengan kedudukan perusahaan dan modal usaha yang ada. (Biaya ini berdasarkan survei yang dilakukan pada 10 kantor notaris di DKI Jakarta pada tahun 2015—2016).

Selengkapnya, seputar hukum dan usaha atau bisnis,  serta cara pengelolaan perusahaan bisa disimak dalam buku terbitan Visimedia Memulai Usaha Itu Gampang!

 

Foto diambil dari Unsplash.com

Write a Reply or Comment