Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Empat Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan

caramenyelesaikansengketadiluarpengadilan

caramenyelesaikansengketadiluarpengadilanSengketa kerap terjadi di mana dan kapan saja. Terutama bagi mereka yang terjun di dunia bisnis, perselisihan akan selalu ada, baik dengan relasi, klien, konsumen, maupun lawan atau saingan bisnis. Berbagai cara digunakan untuk menyelesaikannya, entah itu melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Bagi pembuat keputusan yang bijak, tentu mereka akan memilih jalur kedua, yaitu di luar pengadilan.


Jalur ini lebih aman dibandingkan jalur pengadilan. Artinya, lebih memiliki banyak keuntungan dan kemudahan dibandingkan dengan proses sidang di pengadilan. Penyelesaian model ini, yang dikenal di Indonesia ada empat jenis, yaitu sistem Negoisasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase.

Negosiasi merupakan komunikasi dua arah, ketika masing-masing pihak saling mengemukakan keinginannya. Negosiasi adalah proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain, suatu proses interaksi dan komunikasi yang dinamis dan beranekaragam. Atau bisa dikatakan, negosiasi merupakan proses tawar-menawar dari masing-masing pihak untuk mencapai kesepakatan.

Sedangkan mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan perantaraan pihak ketiga (mediator), yakni pihak yang memberi masukan-masukan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka. Namun, pada masing-masing pihak tidak terdapat kewajiban untuk menaati apa yang disarankan oleh mediator. Mediasi bisa dilakukan di pengadilan atau di luar pengadilan, tergantung keinginan dua belah pihak.

Adapun konsiliasi prosesnya hampir serupa dengan mediasi, tetapi biasanya diatur oleh undang-undang. Ketika suatu pihak diwajibkan hadir, konsiliator cenderung menekan dan bertanggung jawab atas norma sesuai undang-undang atau badan terkait, dan langkah hukum akan diambil bila kesepakatan tidak tercapai.

Yang terakhir arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase. Artinya, penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau mereka tunjuk.

Setiap proses di atas, tentu saja memiliki prosedur dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Mekanisme penyelesaian sengketa alternatif ini merupakan materi yang wajib diketahui oleh para dosen, mahasiswa jurusan hukum, dan praktisi hukum. Tidak ketinggalan bagi Anda yang terjun di bidang usaha dan bisnis. Wawasan tentang hukum alternatif ini akan menjadi solusi terbaik.

Kenapa demikian? Pasalnya, jika kita menempuh proses hukum melalui pengadilan, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar dan lamanya proses karena bertumpuknya berkas-berkas pengajuan lainnya di pengadilan. Sedangkan jika kita menempuh dari keempat jenis ini, perkara tidak akan terbuka ke masyarakat umum, biaya lebih murah, bersifat win-win solution, dan fleksibel.

Apa sajakan teori-teori penjelasan selengkapnya? Bagaimana dasar-dasar hukumnya menurut undang-undang? Jenis sengketa apa sajakah yang bisa ditempuh dengan keempat jenis ini? Buku Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan terbitan Visimedia ini akan memberikan penjelasannya secara lengkap dan tuntas.

Di dalam buku yang ditulis oleh Jimmy Joses Sembiring, SH, M.Hum ini dibahas mulai dari teori, dasar hukum, prosedur, ketentuan teknis & pelaksanaan putusan atas penyelesaian sengketa di luar pengadilan, hingga penyelesaian sengketa bidang perbankan, asuransi, hubungan industrial, konmusen, dan lingkungan hidup.

 

Write a Reply or Comment