Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Harta Gono Gini

Berikut sedikit riwayat hidup saya ,

Nama saya Ida Hamidah, umur saya 37 thn , saya hanya selesai sekolah SMA thn 91 , sekarang bekerja sebagai buruh pabrik di kawasan BIC Purwakarta, mempunyai 1 orang putri umur 9 thn.

Awal permasalahan saya, saya sudah di cerai tapi hanya sebatas ucapan lisan dari suami , dia hanya ingin menceraikan saya tanpa ke pengadilan, dan hanya mengeluarkan secarik kertas dari desa tempat kami tinggal dan saya amat keberatan dgn hal tersebut, mengingat ada itikad suami/ucapan suami yang tidak ingin memberi saya harta gono gini hasil kami berdua.

***

Pada kesempatan ini saya akan mencoba menjelaskan secara keilmuan bu.

Bahwa dalam masalah perceraian dan akibat hukumnya, maka harus mengacu kepada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Artinya baik proses perceraian maupun pembagian harta bersama (harta gono gini) mengacu ke undang-undang tersebut.

Bahwa di dalam Hukum Perkawinan Islam adalah memang benar apabila seorang suami menjatuhkan talak (cerai) maka putuslah ikatan perkawinan tersebut. Dalam konteks Hukum Islam, namun bila suatu ikatan Perkawinan ditandai dengan adanya Surat Nikah dari KUA, maka perceraian harus dimulai dengan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama setempat. Yang kemudian akan dijatuhkan putusan cerai oleh Hakim.

Berdasarkan hal tersebut, maka perkawinan ibu menurut Hukum Nasional belum lah disebut terjadi perceraian. Namun, bila kedua belah pihak telah setuju akan perceraian tersebut, maka kesepakatan tersebut tetap harus dimintakan putusan oleh Hakim.

Bila kemudian, ibu setuju dengan perceraian tersebut, maka ibu tinggal mengajukan permohonan cerai dengan tuntutan pembagian harta bersama. Berkaitan dengan harta bersama (harta gono gini) berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, maka Harta Bersama adalah harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan. Artinya bila harta benda yang diperoleh itu di dapat pada saat ibu masih terikat perkawinan, maka ibu berhak atas Harta Bersama tersebut. Walaupun surat-surat nya bukan atas nama ibu.

Pada akhirnya nanti, Hakim akan memutuskan agar Harta Bersama itu dibagi dua. Apabila mantan suami ibu menolak, maka Pengadilan akan memaksa.

Adapun cara pembagiaannya berdasarkan praktek bisa dengan beberapa cara, antara lain sebagai berikut:
Juru sita akan menaksir harga seluruh Harta Bersama, yg kemudian segera diuangkan dalam jangka waktu tertentu;

Jika si suami berkeinginan untuk tetap memiliki harta bersama tersebut, maka si suami harus memberikan uang sejumlah setengah dari harga taksiran dari Juru Sita ;

Bila ibu yang berkeinginan untuk memilikinya maka ibu yang harus memberikan uang sejumlah setengah dari harga taksiran dari Juru Sita ; Atau apabila Ibu bisa meyakinkan Hakim, maka Hakim akan memutuskan yang terbaik menurut keinginan ibu ;

Mengenai keberadaan Kakak dari suami ibu, maka akan tergantung dari keputusan Hakim nantinya. Bila diputuskan oleh Hakim bahwa harta bersama harus dibagi dua, maka Kakak dari suami ibu sebagai pihak luar harus mentaati. Hal tersebut juga bergantung pada tuntutan yang akan ibu ajukan.

Berkaitan dengan hutang piutang yang ibu miliki saat ini, maka ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan, antara lain:

Bila diawal pernikahan tidak ada Perjanjian Pra-nikah atau Perjanjian Pisah Harta, maka hutang tersebut ditanggung oleh ibu dan suami ;

Bila ada Perjanjian Pra-nikah atau Perjanjian Pisah Harta, maka hanya ibu saja yang menanggung hutang tersebut ; Bila hutang tersebut muncul sebelum Ibu menikah, maka hanya ibu yang menanggung hutang tersebut ; Pada prinsipnya, setiap Pengacara wajib membela klien yang kurang mampu dengan cuma-cuma (prodeo), namun karena kebutuhan operasional yang tinggi, pasti tetap akan meminta biaya. Utk acara Prodeo (cuma-cuma) biasa ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat.

Namun, dalam kasus perdata dapat dimungkinkan kepada pihak utk beracara sendiri dengan menggunakan izin insidentil yg diwakili oleh pihak keluarga ibu.

Utk memperoleh izin insidentil tersebut dapat dimintakan ke Pengadilan Negeri setempat.
Demikian jawaban saya ibu, lebih kurangnya mohon maaf.

 
Rocky Marbun, S.H., M.H.
Legal Consultant Law Firm TSA

 

Write a Reply or Comment