Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Hati-hati, Rekayasa Foto Bisa Berakhir Pidana

palu-luar

palu-luarPunya hobi fotografi dan edit foto? Jika iya, tidak masalah. Namun, jangan sampai hobi Anda itu disalahgunakan sehingga menjadi bumerang bagi diri Anda sendiri. Bisa-bisa, Anda terjerat hukum karena menyalahgunakan hobi itu.

palu-dalam

Sumber foto: www.flickr.com/photos/rumblepress/11552628565/

Punya hobi fotografi dan edit foto? Jika iya, tidak masalah. Namun, jangan sampai hobi Anda itu disalahgunakan sehingga menjadi bumerang bagi diri Anda sendiri. Bisa-bisa, Anda terjerat hukum karena menyalahgunakan hobi itu.

Ya, Anda tentu masih ingat dengan beberapa kasus terkait dengan edit foto seseorang. Yang masih hangat adalah contoh kasus dugaan foto mesra Abraham Samad dan Feriyani Lim. Berbagai pendapat pun muncul seiring dengan tersebarnya foto tersebut. Ada yang menyebut foto itu benar dan bukan rekayasa. Namun, beberapa pakar membantah kebenaran foto tersebut.

Terlepas dari benar atau tidaknya foto yang mengandung unsur pornografi tersebut, hal ini bisa dijadikan tindak pidana. Jika orang yang terdapat dalam foto tersebut membantah dan berdasarkan pemaparan keterangan ahli dinyatakan sebagai hasil olahan, korban bisa mengajukan gugatan pencemaran nama baik kepada si pembuat foto sesuai Pasal 310 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

Lebih lanjut, kasus seperti ini juga bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, kasus rekayasa foto tersebut disebarluaskan melalui media elektronik.

Nah, lebih dalam tentang penjelasan kasus rekayasa foto ini bisa Anda telaah melalui buku KUHP & KUHAP yang ditulis oleh Tim Visi Yustisia.


kuhp--kuhapKUHP & KUHAP tidak hanya berisi undang-undangan, tetapi juga penjelasan proses penanganan kasus pidana di Indonesia, sejarah hukum pidana di Indonesia, dan peraturan perundang-undangan terkait KUHP dan KUHAP.

Write a Reply or Comment