Setiap orang sebagai mahluk Tuhan, tentunya memiliki hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang. Di Indonesia, perlindungan hak asasi ini dibahas dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setiap orang sebagai mahluk Tuhan, tentunya memiliki hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang. Di Indonesia, perlindungan hak asasi ini dibahas dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perundang-undangan merupakan salah satu sistem peraturan atau norma yang harus ditaati dan diikuti oleh semua masyarakat. Biasanya undang-undang ini dilakukan juga oleh negara-negara lain. Orang yang melanggar peraturan-peraturan tersebut mungkin dihukum atau didenda. Peraturan ini biasanya dibuat oleh pemerintah negara supaya rakyatnya hidup tenteram, dapat bekerja, dan bersosialisasi antara satu dengan lainnya.
Semua peraturan perundang-undangan yang menyangkut hajat hidup dan kewajiban seluruh warga negara sudah selayaknya dipublikasikan. Demikian juga dengan undang-undang yang menyangkut traficking (perdagangan orang) dan undang-undang perlindungan tenaga kerja.
Pembahasan mengenai kedua hal ini memang sudah sering dilakukan. Bahkan, undang-undangnya pun telah disahkan. Namun, banyak orang yang masih saja belum mengetahui atau belum memahami isi dari undang-undang tersebut.
Visimedia sebagai penerbit buku yang memiliki kepedulian dalam penyebarluasan peraturan perundang-undangan seperti ini, menerbitkan buku Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Dengan hadirnya buku ini, diharapkan, seluruh warga negara beserta segenap jajaran penegak dan perangkat hukum yang terkait mengetahui, memahami, mematuhi, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan ini sebagaimana mestinya.