Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Memahami Pembagian Harta Gono-gini

Apa yang disebut dengan harta gono gini? Harta gono-gini adalah harta benda dalam perkawinan yang dihasilkan oleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan masih berlangsung.

Apa yang disebut dengan harta gono gini? Harta gono-gini adalah harta benda dalam perkawinan yang dihasilkan oleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan masih berlangsung.

Yang tidak termasuk dalam kategori harta gono-gini adalah harta yang diperoleh atau dihasilkan sebelum masa perkawinan mereka, biasa disebut dengan harta bawaan (seperti halnya harta warisan) atau harta milik pribadi yang diperoleh setelah masa perkawinan (harta perolehan, harta hibah, hadiah, dan sedekah).

Masalah harta gono-gini ini sering menjadi isu hangat di masyarakat kita. Terutama pemberitaan perceraian di kalangan sejumlah artis yang pada akhirnya menyita perhatian media. Kasus-kasus perceraian mengenai pembagian harta gono-gini di kalangan artis atau pejabat sering di-blow up oleh media massa.

Pasangan suami istri yang telah bercerai justru semakin diributkan dengan masalah pembagian harta gono-gini yang memang terkenal rumit. Bahkan, keributan itu selalu berujung pada semakin panasnya sidang-sidang perceraian di pengadilan. Padahal, mereka juga dipusingkan dengan masalah hak asuh anak. Masing-masing pihak saling mengklaim bahwa dirinya yang berhak mendapatkan jatah harta gono-gini lebih besar dibandingkan pasangannya.

Ketentuan tentang harta gono-gini harus jelas karena berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Harta yang boleh dibagi secara bersama di antara pasangan suami istri adalah hanya sebatas pada harta gono-gini asalkan tidak ditentukan hal lain dalam perjanjian perkawinan. Mengapa dikatakan “jika tidak disebutkan” dalam perjanjian perkawinan? Sebab, dalam perjanjian yang mereka buat jika harta bendanya harus terpisah atau tidak ada harta gono-gini, ketika perkawinan mereka bubar tidak ada lagi harta yang perlu dibagi. Masing-masing mengambil kembali hartanya secara sendiri-sendiri.

Membahas harta gono-gini sangat penting dalam kehidupan rumah tangga. Masalah ini bisa menyangkut pengurusan, penggunaan, dan pembagian harta gono-gini jika ternyata hubungan perkawinan pasangan suami istri itu “bubar”, baik karena perceraian maupun kematian. Pasangan suami istri yang bercerai biasanya disibukkan dengan urusan pembagian harta gono-gini. Bahkan, berdasarkan kenyataan yang sering terjadi, masalah ini kerap menyebabkan proses perceraian menjadi berbelit-belit. Perceraian yang hanya tinggal selangkah lagi justru menjadi runyam. Mereka selalu berdebat dan mempersoalkan harta yang menjadi bagiannya.

Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia harta gono-gini itu diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer),dan kompilasi hukum Islam (KHI). Pengaturan harta gono-gini ini diakui secara hukum, termasuk dalam hal pengurusan, penggunaan, dan pembagiannya.

Ketentuan tentang harta gono-gini juga diatur dalam hukum Islam. Meskipun secara umum dan mendasar tidak diakuinya percampuran harta kekayaan suami istri (dalam hukum Islam), ternyata setelah dianalisis yang tidak bisa dicampur adalah harta bawaan dan harta perolehan.

Ini sama halnya dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum positif, bahwa kedua macam harta itu harus terpisah dari harta gono-gini itu sendiri. Dalam perspektif hukum Islam, harta gono-gini bisa ditelusuri melalui pendekatan qiyas dan ijtihad yang biasanya disebut dengan konsep syirkah (kerja sama). Pembahasan hukum gono-gini, baik menurut hukum positif, dan hukum Islam, dibahas secara mendalam dalam buku Pembagian Harta Gono-gini Saat Terjadi Perceraian yang diterbitkan VisiMedia Pustaka.

Dengan membaca buku karya Happy Susanto ini diharapkan masyarakat dapat memahami secara jelas bagaimana pengaturan harta gono-gini dan perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum terjadinya pernikahan di antara para calon pasangan pengantin.

Write a Reply or Comment