Categories: Hukum Praktis

Inilah Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Kreativitas itu memang tidak ada batasnya. Dari kreativitas inilah bisa lahir karya-karya mengagumkan yang tak ternilai harganya. Sayangnya, masih banyak karya-karya luar biasa yang tidak luput dari penyelewengan, seperti pembajakan atau pengakuan dari pihak lain.

Kreativitas itu memang tidak ada batasnya. Dari kreativitas inilah bisa lahir karya-karya mengagumkan yang tak ternilai harganya. Sayangnya, masih banyak karya-karya luar biasa yang tidak luput dari penyelewengan, seperti pembajakan atau pengakuan dari pihak lain.

Nah, agar terhindar dari penyelewengan itu, pemerintah menetapkan aturan mengenai legalisasi hak cipta melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuannya, memberikan perlindungan kepada pemilik hak cipta dan masyarakat.

Lantas, bagaimana, sih, caranya mendaftarkan karya kita agar diakui keberadaannya? Berikut adalah tahapan-tahapannya.

•    Mengisi formulir pendaftaran. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI dnegan cara mengisi formulir atau dilakukan secara elektronik melalui situs e-hakcipta.dgip.go.id.
•    Melampirkan contoh ciptaan dan uraian atas ciptaan yang dimohonkan.
•    Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta.
•    Melampirkan bukti badan hukum bila pemohon adalah badan hukum.
•    Melampirkan surat kuasa bila melalui kuasa.
•    Membayar biaya permohonan.
•    Pemeriksaan administratif. Pemohon diberikan tanda terima yang berisi nama pencipta, pemegang hak cipta, nama kuasa, jenis dan judul ciptaan, sebagaimana terdapat dalam berkas penerimaan permohonan pendaftaran ciptaan.
•    Evaluasi. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM RI. Melalui keputusan ini akan diketahui apakah permohonan ditolak atau didaftarkan.

Tidak sulit, ‘kan, mendaftarkannya? So, bagi Anda yang memiliki karya dan belum didaftarkan, segera saja lakukan proses di atas. Kesadaran Anda mendaftarkan hak cipta tentunya akan turut membantu mengurangi masalah penyelewengan hak cipta itu sendiri!


Panduan Resmi Hak Cipta yang ditulis oleh Tim Visi Yustisia menjabarkan secara lengkap mengenai hak cipta, objek perlindungan hak cipta, masa berlaku hak cipta, tata cara pendaftaran hak cipta, hingga pelanggaran hak cipta dan sanksi.

newsroom

Share
Published by
newsroom

Recent Posts

Pastikan Menyusui Bayi dengan Benar, Ini Tips-nya dengan Teknik Marmet

Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…

5 tahun ago

Bonus Alat Makan Cantik Setiap Pembelian Buku Masakan Visimedia di Gramedia

Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…

5 tahun ago

Dapatkan Tumbler Cantik, Setiap Pembelian Buku Parenting Terbitan Visimedia

Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…

5 tahun ago

Tahun 2020, TNI Rekrut Lebih dari 17 Ribu Anggota untuk Akmil, Bintara, dan Tamtama

Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…

5 tahun ago

Resep Kari Ayam dari Bunda Adviany Tenri Fada Pia

Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…

5 tahun ago

Resep Puding Karamel dari Seleb Facebook Adviany Tenri Fada Pia

Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…

5 tahun ago