Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Inilah Cara Mendaftarkan Hak Cipta

headline-hak-cipta-dpn

headline-hak-cipta-dpnKreativitas itu memang tidak ada batasnya. Dari kreativitas inilah bisa lahir karya-karya mengagumkan yang tak ternilai harganya. Sayangnya, masih banyak karya-karya luar biasa yang tidak luput dari penyelewengan, seperti pembajakan atau pengakuan dari pihak lain.

headline-hak-cipta-blkg

Kreativitas itu memang tidak ada batasnya. Dari kreativitas inilah bisa lahir karya-karya mengagumkan yang tak ternilai harganya. Sayangnya, masih banyak karya-karya luar biasa yang tidak luput dari penyelewengan, seperti pembajakan atau pengakuan dari pihak lain.

Nah, agar terhindar dari penyelewengan itu, pemerintah menetapkan aturan mengenai legalisasi hak cipta melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuannya, memberikan perlindungan kepada pemilik hak cipta dan masyarakat.

Lantas, bagaimana, sih, caranya mendaftarkan karya kita agar diakui keberadaannya? Berikut adalah tahapan-tahapannya.

•    Mengisi formulir pendaftaran. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI dnegan cara mengisi formulir atau dilakukan secara elektronik melalui situs e-hakcipta.dgip.go.id.
•    Melampirkan contoh ciptaan dan uraian atas ciptaan yang dimohonkan.
•    Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta.
•    Melampirkan bukti badan hukum bila pemohon adalah badan hukum.
•    Melampirkan surat kuasa bila melalui kuasa.
•    Membayar biaya permohonan.
•    Pemeriksaan administratif. Pemohon diberikan tanda terima yang berisi nama pencipta, pemegang hak cipta, nama kuasa, jenis dan judul ciptaan, sebagaimana terdapat dalam berkas penerimaan permohonan pendaftaran ciptaan.
•    Evaluasi. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM RI. Melalui keputusan ini akan diketahui apakah permohonan ditolak atau didaftarkan.

Tidak sulit, ‘kan, mendaftarkannya? So, bagi Anda yang memiliki karya dan belum didaftarkan, segera saja lakukan proses di atas. Kesadaran Anda mendaftarkan hak cipta tentunya akan turut membantu mengurangi masalah penyelewengan hak cipta itu sendiri!


panduan-resmi-hak-ciptaPanduan Resmi Hak Cipta yang ditulis oleh Tim Visi Yustisia menjabarkan secara lengkap mengenai hak cipta, objek perlindungan hak cipta, masa berlaku hak cipta, tata cara pendaftaran hak cipta, hingga pelanggaran hak cipta dan sanksi.

Write a Reply or Comment