Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Jurus Ampuh Menyelesaikan Kasus Hukum

KiatJituMenyelesaikanKasusHukum

KiatJituMenyelesaikanKasusHukumPernahkah Anda membayangkan bahwa suatu saat Anda akan terjerat dengan hukum? Pernahkah Anda berurusan dengan aparat penegak hukum? Jika pernah, bagaimana rasanya pada saat Anda menjadi seorang pesakitan di depan pengadilan atau dalam pemeriksaan kepolisian? Sudah dapat kita bayangkan, rasa panik, bingung, bahkan mungkin takut akan muncul jika kita mengalami hal tersebut.


Pada prinsipnya, hal seperti itu bisa saja terjadi, terutama bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan hukum yang cukup. Pasalnya, sosialisasi yang dilakukan pemerintah dalam bentuk seminar-seminar ataupun diskusi publik, belum bisa diserap masyarakat secara keseluruhan. Akibatnya, masyarakat masih banyak yang buta hukum, baik perdata maupun pidana.

Kondisi ini sangat berbahaya, sehingga memungkinkan timbulnya ketidakadilan dalam sebuah penegakan hukum di Indonesia. Belum lagi setiap institusi penegak hukum memiliki karakteristik yang berbeda-beda dan sering kali membuat bingung masyarakat. Karakteristik kepolisian jauh berbeda dengan kejaksaan dan kehakiman. Bahkan, pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah memasukkan advokat ke dalam kategori penegak hukum yang juga memiliki karakteristik tersendiri.

Sadar atau tidak sadar, masyarakat sering kali dipandang sebagai objek penderita yang bisa diperas habis-habisan. Sebagai contoh, masyarakat golongan kelas bawah yang sedang menghadapi kasus hukum, biasanya dijadikan sebagai objek pelatihan bagi advokat-advokat baru guna membangun mental untuk berhadapan dengan aparat penegak hukum lainnya. Advokasi ini tanpa bayaran (prodeo) atau dengan bayaran, tetapi di akhir perkara.

Slogan pengayom dan pelayan masyarakat cenderung sekadar lips service atau basa-basi semata. Ketika seseorang hendak melaporkan suatu tindak pidana atau melakukan pengaduan, sering kali ada diskriminasi antara pelapor dari kalangan ekonomi menengah ke bawah dan pelapor ekonomi kelas atas.

Pelapor dengan kesanggupan ekonomi akan dengan cepat dilayani dan diterima pelaporannya, sedangkan bila diketahui pelapor berasal dari kalangan kurang mampu akan nampak jelas diskriminasi tersebut. Hal tersebut biasa terjadi di wilayah berbagai lembaga penegak hukum di Indonesia

Buku Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum yang ditulis oleh Rocky Marbun, SH. ini akan membuka semua jalur hukum yang benar untuk Anda. Berbagai informasi di dalamnya, akan memberikan petunjuk bagaimana berhadapan dengan hukum yang baik sehingga prosesnya akan lebih mudah dan mendekati rasa keadilan setiap masyarakat dari berbagai lapisan.

Di dalam buku terbitan VisiMedia ini dijelaskan berbagai kiat penting dalam penyelesaian kasus hukum, mulai dari kiat menghadapi perkara pidana dan perdata, kiat memilih advokat, kiat menghadapi kasus tanpa advokat, hingga kiat menghadapi prilaku penegak hukum yang menyimpang. Selain itu, dijelaskan pula tentang penyelesaian perkara perdata, tata usaha negara, dan perkara pidana militer. Buku ini bisa Anda jadikan sebagai media untuk mendapatkan jurus jitu menyelesaikan kasus hukum perdata dan pidana.

 

 

Write a Reply or Comment