Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Memahami dan Membuat Surat Perjanjian yang Sah Menurut Hukum

buku-pintar-membuat-surat-perjanjian

buku-pintar-membuat-surat-perjanjianAgar sah di depan hukum, setiap transaksi jual beli harus dibuatkan surat perjanjian. Surat ini juga menjadi suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat yang beritikad baik untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Pasalnya, setiap hubungan yang tidak mempunyai akibat hukum tidak bisa dikatakan sebagai suatu hubungan hukum.

Sebagai contoh, ada dua orang melakukan perjanjian jual beli motor. Pihak pembeli harus menyerahkan sejumlah uang, sedangkan penjual menyerahkan motor, benda-benda serta surat-surat lain yang melekat sebagai hak milik. Jika salah satu pihak melanggar perjanjian, akan ada akibat hukum yang timbul dan pihak yang dirugikan dapat menuntut dengan melakukan proses hukum. Hubungan ini merupakan hubungan hukum.

Semua persetujuan atau perjanjian yang dibuat sesuai Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, surat perjanjian ini menjadi bahan acuan sebagai bukti yang sah secara hukum. Persetujuan ini tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Namun, membuat surat perjanjian mesti mengikuti syarat-syarat tertentu agar sah secara hukum. Di antaranya, berdasarkan Pasal 1321 KUH Perdata yang berbunyi, “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.” Maka, surat perjanjian harus dibuat menurut kesepakatan yang merupakan konsensus murni dan tidak merupakan cacat kehendak.

Bagaimana dengan syarat-syarat lainnya? “Buku Pintar Memahami & Membuat Surat Perjanjian” terbitan VisiMedia ini akan menjelaskannya kepada Anda secara rinci mulai dari perjanjian jual beli, sewa-menyewa, pemberian (hibah), persekutuan perdata, pinjam-meminjam, hutang, hingga perjanjian kerja. Tidak hanya itu, dibahas juga tentang hukum perjanjian, asas-asas dalam perjanjian, menafsirkan perjanjian berdasarkan KUH Perdata, tahapan pembuatan dan anatomi perjanjian, dan analisa perjanjian.

Di dalam buku yang disusun oleh Much. Nurachmad, S.T,M.Hum ini diberikan pula contoh-contoh surat perjanjian yang baik dan benar sehingga bisa dianggap sah menurut Undang-Undang. Ditambah dengan copian CD yang berisi file contoh aneka surat perjanjian, Anda bisa dengan mudah membuat surat perjanjian sesuai kebutuhan.

Buku ini sangat penting bagi Anda dalam melegalisasi setiap transaksi yang Anda lakukan. Dengan demikian, diharapakan Anda bisa terhindar dari tindakan penipuan dan kecurangan yang belakangan ini sering terjadi.

Write a Reply or Comment