Yang tidak termasuk dalam kategori harta gono-gini adalah harta yang diperoleh atau dihasilkan sebelum masa perkawinan mereka, biasa disebut dengan harta bawaan (seperti halnya harta warisan) atau harta milik pribadi yang diperoleh setelah masa perkawinan (harta perolehan, harta hibah, hadiah, dan sedekah).
Masalah harta gono-gini ini sering menjadi isu hangat di masyarakat kita. Terutama pemberitaan perceraian di kalangan sejumlah artis yang pada akhirnya menyita perhatian media. Kasus-kasus perceraian mengenai pembagian harta gono-gini di kalangan artis atau pejabat sering di-blow up oleh media massa.
Pasangan suami istri yang telah bercerai justru semakin diributkan dengan masalah pembagian harta gono-gini yang memang terkenal rumit. Bahkan, keributan itu selalu berujung pada semakin panasnya sidang-sidang perceraian di pengadilan. Padahal, mereka juga dipusingkan dengan masalah hak asuh anak. Masing-masing pihak saling mengklaim bahwa dirinya yang berhak mendapatkan jatah harta gono-gini lebih besar dibandingkan pasangannya.
Ketentuan tentang harta gono-gini harus jelas karena berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Harta yang boleh dibagi secara bersama di antara pasangan suami istri adalah hanya sebatas pada harta gono-gini asalkan tidak ditentukan hal lain dalam perjanjian perkawinan. Mengapa dikatakan jika tidak disebutkan dalam perjanjian perkawinan? Sebab, dalam perjanjian yang mereka buat jika harta bendanya harus terpisah atau tidak ada harta gono-gini, ketika perkawinan mereka bubar tidak ada lagi harta yang perlu dibagi. Masing-masing mengambil kembali hartanya secara sendiri-sendiri.
Membahas harta gono-gini sangat penting dalam kehidupan rumah tangga. Masalah ini bisa menyangkut pengurusan, penggunaan, dan pembagian harta gono-gini jika ternyata hubungan perkawinan pasangan suami istri itu bubar, baik karena perceraian maupun kematian. Pasangan suami istri yang bercerai biasanya disibukkan dengan urusan pembagian harta gono-gini. Bahkan, berdasarkan kenyataan yang sering terjadi, masalah ini kerap menyebabkan proses perceraian menjadi berbelit-belit. Perceraian yang hanya tinggal selangkah lagi justru menjadi runyam. Mereka selalu berdebat dan mempersoalkan harta yang menjadi bagiannya.
Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia harta gono-gini itu diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer),dan kompilasi hukum Islam (KHI). Pengaturan harta gono-gini ini diakui secara hukum, termasuk dalam hal pengurusan, penggunaan, dan pembagiannya.
Ketentuan tentang harta gono-gini juga diatur dalam hukum Islam. Meskipun secara umum dan mendasar tidak diakuinya percampuran harta kekayaan suami istri (dalam hukum Islam), ternyata setelah dianalisis yang tidak bisa dicampur adalah harta bawaan dan harta perolehan.
Ini sama halnya dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum positif, bahwa kedua macam harta itu harus terpisah dari harta gono-gini itu sendiri. Dalam perspektif hukum Islam, harta gono-gini bisa ditelusuri melalui pendekatan qiyas dan ijtihad yang biasanya disebut dengan konsep syirkah (kerja sama). Pembahasan hukum gono-gini, baik menurut hukum positif, dan hukum Islam, dibahas secara mendalam dalam buku Pembagian Harta Gono-gini Saat Terjadi Perceraian yang diterbitkan VisiMedia Pustaka.
Dengan membaca buku karya Happy Susanto ini diharapkan masyarakat dapat memahami secara jelas bagaimana pengaturan harta gono-gini dan perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum terjadinya pernikahan di antara para calon pasangan pengantin.
Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…
Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…
Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…
Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…