Beragam masalah kerap muncul seputar harta warisan. Banyak sengketa waris terjadi di antara para ahli waris, baik yang terjadi sebelum maupun setelah harta warisan tersebut dibagikan. Ada kalanya di antara para ahli waris meminta supaya harta warisan dibagikan, tetapi ahli waris lainnya berniat membiarkan harta warisan tetap utuh sebagai pengingat para ahli waris.
Terkadang, ada ahli waris yang meminta supaya harta warisan dijual lalu hasil penjualan dibagi-bagikan kepada semua ahli waris, tetapi ada yang menolak hal tersebut. Ada pula yang menginginkan semua harta warisan dibagi rata, tanpa mengenal jenis kelamin dan statusnya di dalam keluarga. Bahkan, ada juga yang menuntut kepada ahli waris lain karena dirinya tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan perihal pembagian warisan tersebut.
Karenanya, untuk membackup permasalahan seputar warisan ini diperlukan sebuah jawaban yang pasti dalam memecahkan setiap masalah di dalamnya, yaitu dengan dibentuknya hukum waris. Hukum ini merupakan bagian dari hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban di antara anggota masyarakat khususnya di wilayah keluarga di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijke Wetboek (BW). Hukum perdata ini merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda.
Selain berdasarkan hukum waris, Indonesia juga mengenal hukum adat dalam perkara bagi waris. Hukumnya berbeda-beda, tergantung daerah tempat berlakunya hukum tersebut. Lain lagi bagi pemeluk Islam. Islam memiliki hukum waris tersendiri yang lebih spesifik berdasarkan aspek keadilan sesuai kitab suci Al-Qur`an, Hadits, dan ijtihad para ulama.
Dengan demikian, masyarakat Indonesia bisa memilih cara pembagian warisan sesuai keinginan atau kesepakatan ahli waris. Yang terpenting sama-sama memiliki rasa keadilan bagi semua pihak, tanpa ada bentuk kecurangan dan aniaya. Ada banyak perbedaan dalam tiga jenis hukum waris ini, misalnya dalam besaran kadar nilai yang diterima oleh masing-masing ahli waris dan sebab-sebab seseorang bisa mendapatkan warisan atau tidak mendapatkannya.
Buku Hukum Waris yang ditulis F. Satriyo Wicaksono, SH ini merupakan jembatan bagi Anda yang ingin memahami ketiga hukum waris tersebut, yaitu berdasarkan KUH Perdata, hukum adat, dan hukum Islam. Buku ini disajikan dalam bentuk perbandingan sehingga Anda benar-benar bisa mengerti letak perbedaan antara ketiga hukum waris tersebut.
Penulis membukanya dengan pengenalan aspek waris di Indonesia dan sistem pembagian warisan dalam unsur-unsur pewarisan, kehilangan hak mewaris, harta warisan yang tidak terurus, hibah, wasiat, dan pengangkatan anak. Kemudian dilanjutkan dengan panduan dalam membagi harta warisan berdasarkan hukum adat, hukum perdata, dan hukum Islam. Dan dilengkapi pula dengan contoh perbandingan pembagian warisan menurut ketiga hukum berikut penyelesaian sengketa dalam warisan.
Alhasil, buku terbitan VisiMedia ini bisa memudahkan Anda dalam memahami warisan dalam tiga hukum sekaligus bisa mengaplikasikannya dalam pembagian warisan tersebut.