Money laundering muncul pertama kali di Amerika Serikat pada awal abad ke-20, ketika perusahaan-perusahaan pencucian pakaian (laundry) digunakan oleh para mafia untuk pemutihan atau pencucian uang yang diperoleh dari perbuatan ilegal dengan cara membeli perusahaan-perusahaan laundry tersebut, sehingga seolah-olah uang yang mereka kumpulkan berasal dari bisnis mencuci pakaian.
Pada perkembangannya sekarang, modus operandi money laundering terdapat banyak model. Salah satunya ialah dengan mekanisme offshore conversions. Dana ilegal dialihkan ke wilayah yang merupakan tax haven money laundering centers, kemudian disimpan di bank atau lembaga keuangan yang ada di wilayah tersebut. Dana tersebut lalu digunakan, antara lain untuk membeli aset dan investasi (fund invesment).
Di wilayah atau negara yang merupakan tax haven terdapat kecenderungan hukum perpajakan yang lebih longgar, ketentuan rahasia bank yang cukup ketat, dan prosedur bisnis yang sangat mudah sehingga memungkinkan adanya perlindungan bagi kerahasiaan suatu transaksi bisnis, pembentukan, dan kegiatan usaha trust fund atau badan usaha lainnya. Kerahasiaan inilah yang memberikan ruang gerak leluasa bagi pergerakan “dana kotor” melalui berbagai pusat keuangan dunia. Dalam hal ini, para pengacara, akuntan, dan pengelola dana biasanya sangat berperan dalam metode offshore conversions dengan memanfaatkan celah yang ditawarkan oleh ketentuan rahasia bank dan perusahaan.
Masalah tindak pidana money laundering tidak hanya diperangi oleh pemerintah Indonesia, tapi juga diperangi secara bersama-sama di tingkat internasional. Delik hukum money laundering telah ditetapkan, di antaranya dalam Undang-Undang RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tiga bentuk hukuman, mulai dari hukuman kurungan paling lama 5 tahun hingga 20 tahun dan denda satu miliar rupiah hingga sepuluh miliar rupiah.
Bagaimana cara menanggulangi praktik money laundering? Kebijakan apa saja yang dibuat oleh hukum internasional untuk memberantas tindak pidana money laundering? Buku Melawan Money Laundering! Terbitan VisiMedia ini akan menjelaskannya secara lugas dan jelas dalam membongkar setiap aspek tindak pidana money laundering ini. Buku yang ditulis oleh Dr. H. Juni Sjafrien Jahja, SH., MH. Ini akan memberikan berbagai pengenalan, cara pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana money laundering untuk Anda.
Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…
Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…
Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…
Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…