Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Membongkar Delik Hukum Money Laundering

melawan-money-laundering

melawan-money-launderingMoney laundering adalah istilah yang dipakai dalam tindak pidana pencucian uang. Seseorang telah terjerat hukum money laundering jika telah melakukan penyetoran uang atau bentuk lainnya dari pemindahan uang yang berasal dari pemerasan, transaksi narkotika, dan sumber-sumber lain yang ilegal, seperti bisnis perjudian, korupsi, komisi, pungli, penyelundupan, dan penghindaran pajak. Mekanismenya, uang tersebut diputar melalui saluran legal agar tidak terdeteksi sebagai hasil dari kegiatan haram.

 

Money laundering muncul pertama kali di Amerika Serikat pada awal abad ke-20, ketika perusahaan-perusahaan pencucian pakaian (laundry) digunakan oleh para mafia untuk pemutihan atau pencucian uang yang diperoleh dari perbuatan ilegal dengan cara membeli perusahaan-perusahaan laundry tersebut, sehingga seolah-olah uang yang mereka kumpulkan berasal dari bisnis mencuci pakaian.

Pada perkembangannya sekarang, modus operandi money laundering terdapat banyak model. Salah satunya ialah dengan mekanisme offshore conversions. Dana ilegal dialihkan ke wilayah yang merupakan tax haven money laundering centers, kemudian disimpan di bank atau lembaga keuangan yang ada di wilayah tersebut. Dana tersebut lalu digunakan, antara lain untuk membeli aset dan investasi (fund invesment).

Di wilayah atau negara yang merupakan tax haven terdapat kecenderungan hukum perpajakan yang lebih longgar, ketentuan rahasia bank yang cukup ketat, dan prosedur bisnis yang sangat mudah sehingga memungkinkan adanya perlindungan bagi kerahasiaan suatu transaksi bisnis, pembentukan, dan kegiatan usaha trust fund atau badan usaha lainnya. Kerahasiaan inilah yang memberikan ruang gerak leluasa bagi pergerakan “dana kotor” melalui berbagai pusat keuangan dunia. Dalam hal ini, para pengacara, akuntan, dan pengelola dana biasanya sangat berperan dalam metode offshore conversions dengan memanfaatkan celah yang ditawarkan oleh ketentuan rahasia bank dan perusahaan.

Masalah tindak pidana money laundering tidak hanya diperangi oleh pemerintah Indonesia, tapi juga diperangi secara bersama-sama di tingkat internasional. Delik hukum money laundering telah ditetapkan, di antaranya dalam Undang-Undang RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tiga bentuk hukuman, mulai dari hukuman kurungan paling lama 5 tahun hingga 20 tahun dan denda satu miliar rupiah hingga sepuluh miliar rupiah.

Bagaimana cara menanggulangi praktik money laundering? Kebijakan apa saja yang dibuat oleh hukum internasional untuk memberantas tindak pidana money laundering? Buku Melawan Money Laundering! Terbitan VisiMedia ini akan menjelaskannya secara lugas dan jelas dalam membongkar setiap aspek tindak pidana money laundering ini. Buku yang ditulis oleh Dr. H. Juni Sjafrien Jahja, SH., MH. Ini akan memberikan berbagai pengenalan, cara pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana money laundering untuk Anda.

Write a Reply or Comment