Banyak persoalan ketenagakerjaan yang sebenarnya wajib diketahui oleh baik oleh karyawan ataupun perusahaan. Karyawan bisa mencermati Undang-Undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 yang diberikan negara. Walaupun masih banyak kekurangan dan dianggap tidak memihak pekerja, UUK tersebut minimal bisa jadi acuan yang ada bagi pihak pekerja dan pengusaha. Yang pasti dan penting diketahui adalah menjadi pekerja harus tetap kritis dan cepat tanggap bila dirinya saat dirugikan, baik secara material ataupun moril oleh perusahaan ataupun negara.
Banyak persoalan ketenagakerjaan yang sebenarnya wajib diketahui oleh baik oleh karyawan ataupun perusahaan. Karyawan bisa mencermati Undang-Undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 yang diberikan negara. Walaupun masih banyak kekurangan dan dianggap tidak memihak pekerja, UUK tersebut minimal bisa jadi acuan yang ada bagi pihak pekerja dan pengusaha. Yang pasti dan penting diketahui adalah menjadi pekerja harus tetap kritis dan cepat tanggap bila dirinya saat dirugikan, baik secara material ataupun moril oleh perusahaan ataupun negara.
Perselisihan industrial antar pekerja dan pengusaha sebenarnya biasa terjadi.
Bila ingin menyimak aneka persoalan ini, Anda bisa membaca puluhan persoalan tenaga kerja dibahas dalam buku 53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja. Buku ini cocok untuk siapa saja yang ingin mempelajari pertanyaan terkait soal tenaga kerja di Indonesia. Buku ini juga cocok untuk para karyawan dan pemilik atau pengelola perusahaan, praktisi hukum, praktisi sumber daya manusia, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Dalam buku ini Anda akan mengenali prosedur proses PHK dalam kasus efisiensi. Berdasar pada UUK, pemutusan hubungan kerja karena perusahaan hendak melakukan efisiensi dan bukan karena kesalahan pekerja seharusnya mengacu pada ketentuan dalam pasal 164 atat 3 UUK. Karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan uang pesangon dan uang penggantian hak (karyawan tidak mendapat uang penghargaan masa kerja karena masa kerjanya kurang dari tiga tahun).
Bagaimana dengan persoalan pemutusan kontrak sebelum waktunya? Dalam UUK No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang disetujui dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya jangka waktu yang disetujui dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Ganti rugi upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja (pasal 62 UUK).
Dua contoh kasus yang dikutip dari buku 53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja. Kasus-kasus unik lainnya seperti kerja 24 jam, outsourcing, kontrak, karyawan permanen, pensiun, pesangon, uang lembur, gaji, dan lainnya bisa juga Anda simak dalam buku ini.
53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja berasal dari rubrik klinik yang dikelola oleh Hukumonline.com. Tingginya trafik pertanyaan dan persoalan tenaga kerja dalam situs ini menjadi fenomena yang menarik yang kemudian diangkat menjadi buku dan diterbitkan oleh Visimedia. Sekadar catatan soal tenaga kerja menempati peringkat pertama terbanyak dari sisi jumlah pertanyaan.