UU No.27 Tahun 2009 atau susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dianggap mengandung kelemahan. Salah satunya Pasal 14 Ayat 1. Pasal ini langsung mendapat reaksi keras dari para anggota DPD RI. Sebab, pada pasal tersebut dianggap tidak mewaliki asas kesetaraan anggota DPD dan DPR. Berikut bunyi pasalnya: Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 orang wakil ketua yang terdiri atas 2 orang wakil ketua dari anggota DPR dan 2 orang berasal dari anggota DPD yang ditetapkan dalam sidang paripurna.
Lima anggota DPD pun mengajukan uji material atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan kuasanya hukum Todung Mulya Lubis. Pada tanggal 30 September 2009, dengan No Perkara : 117/PUU-VII/2009 dan judul perkara : Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD [Pasal 14 ayat (1)]. Hasil putusan perkara ini dikabulkan oleh MK.
Seperti yang disebutkan dalam kompas.com, kuasa hukum DPD Todung Mulya Lubis mengakui judicial review ini diajukan terhadap UU Nomor 27 Tahun 2009 yang memang mengandung banyak kelemahan, mencederai asas kesederajatan dan kesetaraan anggota DPD dan DPR.
“Judicial review yang diajukan sebatas Pasal 14 Ayat 1 berkaitan dengan ketua MPR yang harus dipilih dari anggota DPR. Kami mengangap ini prinsipil dan perlu dicatat. Ini bukan mengenai jabatan atau kekuasaan,” papar Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/9/2009).
Adakah kelemahan lain mengenai UU susduk ini? Kritisi dan simak dengan cermat dalam buku Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU No.27 Tahun 2009). Buku ini mudah dipahami dengan pasal dan penjelasan yang disatukan. Buku ini diterbitkan oleh Visimedia.