Lima anggota DPD pun mengajukan uji material atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan kuasanya hukum Todung Mulya Lubis. Pada tanggal 30 September 2009, dengan No Perkara : 117/PUU-VII/2009 dan judul perkara : Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD [Pasal 14 ayat (1)]. Hasil putusan perkara ini dikabulkan oleh MK.
Seperti yang disebutkan dalam kompas.com, kuasa hukum DPD Todung Mulya Lubis mengakui judicial review ini diajukan terhadap UU Nomor 27 Tahun 2009 yang memang mengandung banyak kelemahan, mencederai asas kesederajatan dan kesetaraan anggota DPD dan DPR.
“Judicial review yang diajukan sebatas Pasal 14 Ayat 1 berkaitan dengan ketua MPR yang harus dipilih dari anggota DPR. Kami mengangap ini prinsipil dan perlu dicatat. Ini bukan mengenai jabatan atau kekuasaan,” papar Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/9/2009).
Adakah kelemahan lain mengenai UU susduk ini? Kritisi dan simak dengan cermat dalam buku Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU No.27 Tahun 2009). Buku ini mudah dipahami dengan pasal dan penjelasan yang disatukan. Buku ini diterbitkan oleh Visimedia.
Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…
Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…
Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…
Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…