Pilkada serentak adalah peristiwa baru yang segera digelar. Direncanakan, 9 Desember 2015 adalah putaran pertama Pilkada di seluruh Indonesia. Lewat cara ini, pilkada serentak diharapkan akan mengatasi mahalnya biaya penyelenggaraan pilkada.
Pilkada serentak adalah peristiwa baru yang segera digelar. Direncanakan, 9 Desember 2015 adalah putaran pertama Pilkada di seluruh Indonesia. Lewat cara ini, pilkada serentak diharapkan akan mengatasi mahalnya biaya penyelenggaraan pilkada. Selain itu, politik biaya tinggi atau politik uang, konflik antarkelompok kepentingan, politisasi birokrasi, dan korupsi, diprediksi teratasi. Namun, tidak sedikit yang meragukan hal ini.
Diprediksi, soal kecurangan dan sengketa Pilkada akan tetap ada. Jika terjadi sengketa Pilkada, bisa disampaikan ke Mahkamah Konstitusi karena badan peradilan untuk Pilkada belum juga dibentuk.
Dalam tahap pertama gelombang pertama pemilihan direncanakan akan dilakukan di 269 daerah. Terutama untuk masa jabatan Kepala Daerah yang akan dan/atau telah habis di antara akhir tahun 2014 hingga Juni 2016 berikut daerah-daerah baru hasil pemekaran.
Diperkirakan lebih dari 50% Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2014 yang lalu akan kembali terdaftar sebagai DPT dalam Pilkada serentak gelombang pertama ini, yang merupakan Pilkada serentak terbesar dari tiga gelombang pada Tahap I.
Dari menteri dalam negeri hingga gubernur, bupati, dan walikota sedang menyiapkan pesta demokrasi terbesar ini. Payung hukum sudah disiapkan, diantaranya dalam UU No 23 Tahun 2014 dan perubahannya. Dalam undang-undang ini, dimuat pembagian tugas dan wewenang kepala daerah dan wakilnya. Di samping itu, banyak hal lain terkait pemerintahan daerah yang substansial mengalami perubahan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah ini melalui UU No 2 Tahun 2015 dan UU No 9 Tahun 2015
Apa saja tugas dan wewenang kepala daerah terpilih? Berikut beberapa tugas kepala daerah:
• memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
• memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
• mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah;
Sementara untuk wewenang kepala daerah, diantaranya:
• mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
• menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
Lebih lengkap tentang undang-undang ini bisa disimak dalam buku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda dan Perubahannya yang diterbitkan oleh Visimedia. Selain itu, aturan mengenai Pilkada langsung dan serentak bisa Anda telusuri melalui ebook Panduan Resmi Pilkada Langsung dan Serentak. (linknya: )
Sumber:
• http://www.komnasham.go.id/Pilkada%202015/pilkada_2015.html
• http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/infoumum/majalahkonstitusi/pdf/No%20103%20%20September%202015%20.pdf
• http://pemerintah.net/tugas-wewenang-kewajiban-dan-hak-kepala-daerah-dan-wakil-kepala-daerah/
image: pilkada-serentak-2015.liputan6.com