Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Pencairan Dana Desa Tahap Ketiga

buat jalan desa

buat jalan desaSekitar 10% dari APBN dialokasikan untuk mendanai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Menurut perencanaan, bulan November ini merupakan waktu pencairan tahap tiga. Prioritas penyalurannya pada pembangunan dan pemeliharaan insfrastruktur desa, seperti jalan desa, sarana pendidikan, dan sarana ekonomi.

 

Sementara itu, prioritas dana ini untuk pemberdayaan masyarakat. Antara lain untuk pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan, dan perdagangan, pelatihan teknologi tepat guna, dan peningkatan kapasitas masyarakat (kelompok usaha ekonomi, kelompok tani, kelompok nelayan, pengrajin, dan kelompok perempuan).

Soal pencairan dana desa, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap kota/kabupaten sebagai berikut.

1. Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD kabupaten/kota yang disahkan gubernur. Di dalamnya membuat pos anggaran dana desa yang berasal dari APBN.
2. Peraturan Kepala Daerah yaitu Peraturan Bupati/Walikota tentang rincian dana desa untuk setiap desa di wilayah kabupaten/kota bersangkutan.

Jika kedua persyaratan belum dibuat, bisa menghambat pencairan dana desa. Masalah lain, konflik lahan perdesaan menyebabkan salah satu faktor penghambat kelancaran proyek dana desa. Seperti yang dikabarkan Tempo.co, pada praktiknya, penyaluran dana desa sarat akan permasalahan, terutama pada daerah lahan konflik. Hal ini disebabkan adanya konflik-konflik lahan di desa yang tak kunjung selesai. Banyak yang kemudian mengembalikan lagi dana desa yang telah dicairkan akibat masalah ini.

Terlepas dari persoalan di atas, dana desa kini memasuki tahap ketiga pencairan dana. Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, sebagian besar dana desa telah digunakan pembangunan insfrastruktur seperti jalan desa dan saluran irigasi.

Ditambahkan dengan terbitnya surat keputusan bersama (SKB) Kemendesa, Kemendagri dan Kemenkeu tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan dana Desa Tahun 2015 dana desa diharapankan bisa lebih lancar dicairkan. SKB ini diterbitkan untuk mempermudah proses pencairan dana desa. Disamping itu, ketiga kementerian terkait turut memantau dan membantu prosesnya. Menurut Marwan, 100 persen dana desa ditargetkan terserap di bulan Desember ini.

Selengkapnya soal payung hukum dana desa, bisa disimak dalam buku Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Terkait dilengkapi SKB Tiga Menteri Terbaru tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan dana Desa Tahun 2015. Buku ini disusun oleh tim Visi Yustisia terbitan Visimedia.

Sumber:

 

Write a Reply or Comment