Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Strategi Ampuh Bebas Risiko Pidana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

mengantisipasi-risiko-pengadaan-barang-jasa-pemerintah

mengantisipasi-risiko-pengadaan-barang-jasa-pemerintahTender pengadaan barang/jasa pemerintah sangat rentan terhadap tindak pidana korupsi, baik disengaja  maupun tidak disengaja.  Terutama dengan kondisi budaya birokrasi yang memaksa pelaku tender untuk melakukan tindakan tersebut, seperti menyuap dan nepotisme. Risiko ini mesti diantisipasi oleh setiap pihak yang terkait, mulai dari perusahaan, penghubung, hingga pengelola tender. Akibat fatal dari risiko ini dapat menghancurkan bisnis Anda, bahkan mengakibatkan masuk penjara.

 

Ironisnya, risiko ini akan selalu ada dan tidak akan pernah dapat dihilangkan. Kita hanya dapat mengurangi kemungkinan terjadinya dengan mengimplementasi strategi yang tepat. Risiko tidak hanya bersumber dari kesalahan Anda sendiri, tapi juga dapat berasal dari faktor kejadian alam, operasional, politik, teknologi, pegawai, hukum, keuangan, dan manajemen organisasi. Strategi ini berupa menghindari risiko, mentransfer risiko kepada pihak lain, mengurangi efek buruknya, dan menerima sebagian maupun seluruh konsekuensi dari risiko tertentu.

Berkaitan dengan tindak pidana, Anda mesti mengetahui secara pasti delik hukum sesuai Undang-Undang, khususnya Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini yang akan menjadi acuan delik formal dan material terhadap tindak pidana pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Acuan dasarnya terletak pada pelanggaran yang mengakibatkan kerugian uang negara. Artinya, sekalipun Anda melanggar dari Perpres tersebut, tapi jika tidak merugikan keuangan negara, Anda terbebas dari pidana. Begitu juga sebaliknya, sekalipun Anda secara formal tidak melanggar Perpres tersebut, tapi jika pelaksanaannya dapat dibuktikan terdapat pelanggaran material, Anda dianggap telah merugikan keuangan negara.

Mengantisipasinya tidak cukup hanya dengan memutuskan untuk tidak melakukan pelanggaran Perpres di atas (risk avoidance), Anda juga membutuhkan prakondisi yang ideal, yaitu jumlah SDM yang mencukupi, pengetahuan SDM yang memadai, dan waktu yang cukup untuk melaksanakan proses tender dan melaksanakan pekerjaan. Penyerapan anggaran yang rendah juga dapat mengakibatkan tidak terlaksananya kegiatan pengadaan barang/jasa sehingga target pembangunan tidak tercapai. Pada akhirnya, Anda dapat terjerat hukum pidana karena telah menghambat program pembangunan dan merugikan masyarakat.

Ada empat praktik pelanggaran yang perlu dihindari karena sangat mudah ditemukan dan dibuktikan oleh auditor. Yaitu meliputi penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan peraturan, mengurangi kualitas atau kualitas barang/jasa, pengadaan fiktif, dan menggelembungkan harga, termasuk menentukan HPS terlalu tinggi. Besarnya risiko kerugian  bagi pelaku praktik-praktik tersebut sangat besar. Selain strategi menghindari risiko, ada strategi lain yang ampuh yaitu memindahkan risiko kepada pihak lain (risk transfer). Bagaimana caranya?

Suswinarno, Ak., MM akan memberikan cara-caranya secara tepat dan ampuh untuk Anda atau siapa pun yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Tidak hanya itu, ia juga akan memberikan strategi-strategi lainnya di dalam buku “Mengantisipasi Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” terbitan VisiMedia.  Buku ini akan membuka pemahaman Anda tentang manajemen risiko pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga terbebas dari tindak pidana dan kerugian-kerugian lainnya yang tidak diinginkan.

Penulis akan memandu Anda untuk mengidentifikasi risiko, kiat praktis merancang strategi untuk mengantisipasi supaya risiko tindak pidana dapat dihindari, serta tip dan trik dalam menghadapi proses audit dan auditor sehingga proses pelaksanaan tender atau proyek dapat berjalan lancar sesuai target yang ditentukan tanpa mendapat kerugian yang berarti karena risiko yang ditimbulkan.

 

Write a Reply or Comment