Categories: Artikel Buku

Strategi Antisipasi Risiko Pidana Pengadaan Barang dan Jasa

Berhubungan dengan anggaran pemerintahan dalam sebuah kerja sama pengadaan barang dan jasa sangat rentan dengan aspek KKN. Konsekuensinya, akan berbenturan dengan hukum yang berlaku. Kerentanan tersebut, menjadikan hukum dan aturan yang ditetapkan pun jadi semakin ketat untuk menghindari segala kemungkinan tindakan KKN. Nah, bagi Anda yang terlibat dalam usaha pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah tentu harus mengerti seputar aturan, hukum, dan cara mengantisipasinya agar tidak terkena risiko pidana. Bagaimanakah caranya?

Harus selalu disadari bahwa risiko tindak pidana tidak dapat dihilangkan. Risiko hanya dapat dikurangi kemungkinan terjadinya dengan mengimplementasikan strategi yang tepat. Menyuap auditor bukan merupakan cara menyelesaikan masalah yang tepat. Justru sebaliknya, akan menambah masalah. Salah satu strateginya ialah melalui metode risk transfer atau memindahkan risiko kepada pihak atau perusahaan lain. Penerapannya ialah dengan meminjam bendera perusahaan lain untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.

Bagi pengelola pengadaan barang dan jasa, strategi risk transfer dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.

1. Meminta penjelasan secara tertulis (fatwa) untuk hal-hal yang belum jelas kepada lembaga yang kompeten dan relevan, misalnya BPK, LKPP, Mendagri, atau Menkeu. Dengan memiliki penjelasan tertulis, risiko secara otomatis akan berpindah kepada lembaga yang mengeluarkan fatwa tersebut.

2. Meminta persetujuan tertulis kepada manajemen atau lembaga yang lebih tinggi. Praktik ini pernah terjadi pada pengadaan peralatan penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme Penunjukan Langsung. Hal ini dilakukan KPK dengan meminta persetujuan presiden untuk melaksanakan pengadaannya melalui mekanisme Penunjukan Langsung, tanpa melalui lelang. Pasalnya, jika pagunya di atas 200 juta rupiah, aturan undang-undangnya mesti melalui sistem lelang. Dengan demikian, KPK terbebas dari risiko tindak pidana dalam melaksanakan pengadaan peralatan penyadapan melalui mekanisme Penunjukan Langsung tersebut.

Secara lebih lengkapnya lagi mengenai mekanisme, aturan, dan strategi pengadaan barang dan jasa ini akan dijelaskan dalam buku Aman dari Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Buku ini ditulis oleh Suswinarno Ak., MM untuk memberikan pemahaman yang baik dan tepat tentang manajemen risiko pengadaan barang dan jasa pemerintah agar bisa mengantisipasinya.

Buku terbitan VisiMedia ini dibagi ke dalam enam penjelasan pokok, yaitu mulai dari manajemen risiko, proses manajemen, identifikasi risiko pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, mengukur risiko tindak pidana pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, strategi mengantisipasi risiko pidana, hingga tip dan trik menghadapi audit dan auditor.

newsroom

Recent Posts

Pastikan Menyusui Bayi dengan Benar, Ini Tips-nya dengan Teknik Marmet

Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…

5 tahun ago

Bonus Alat Makan Cantik Setiap Pembelian Buku Masakan Visimedia di Gramedia

Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…

5 tahun ago

Dapatkan Tumbler Cantik, Setiap Pembelian Buku Parenting Terbitan Visimedia

Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…

5 tahun ago

Tahun 2020, TNI Rekrut Lebih dari 17 Ribu Anggota untuk Akmil, Bintara, dan Tamtama

Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…

5 tahun ago

Resep Kari Ayam dari Bunda Adviany Tenri Fada Pia

Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…

5 tahun ago

Resep Puding Karamel dari Seleb Facebook Adviany Tenri Fada Pia

Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…

5 tahun ago