Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Strategi Antisipasi Risiko Pidana Pengadaan Barang dan Jasa

Aman_dari_Risiko_dalam_Pengadaan_Barang_atau_Jasa_Pemerintah

Aman_dari_Risiko_dalam_Pengadaan_Barang_atau_Jasa_PemerintahBerhubungan dengan anggaran pemerintahan dalam sebuah kerja sama pengadaan barang dan jasa sangat rentan dengan aspek KKN. Konsekuensinya, akan berbenturan dengan hukum yang berlaku. Kerentanan tersebut, menjadikan hukum dan aturan yang ditetapkan pun jadi semakin ketat untuk menghindari segala kemungkinan tindakan KKN. Nah, bagi Anda yang terlibat dalam usaha pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah tentu harus mengerti seputar aturan, hukum, dan cara mengantisipasinya agar tidak terkena risiko pidana. Bagaimanakah caranya?

Harus selalu disadari bahwa risiko tindak pidana tidak dapat dihilangkan. Risiko hanya dapat dikurangi kemungkinan terjadinya dengan mengimplementasikan strategi yang tepat. Menyuap auditor bukan merupakan cara menyelesaikan masalah yang tepat. Justru sebaliknya, akan menambah masalah. Salah satu strateginya ialah melalui metode risk transfer atau memindahkan risiko kepada pihak atau perusahaan lain. Penerapannya ialah dengan meminjam bendera perusahaan lain untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.

Bagi pengelola pengadaan barang dan jasa, strategi risk transfer dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.

1. Meminta penjelasan secara tertulis (fatwa) untuk hal-hal yang belum jelas kepada lembaga yang kompeten dan relevan, misalnya BPK, LKPP, Mendagri, atau Menkeu. Dengan memiliki penjelasan tertulis, risiko secara otomatis akan berpindah kepada lembaga yang mengeluarkan fatwa tersebut.

2. Meminta persetujuan tertulis kepada manajemen atau lembaga yang lebih tinggi. Praktik ini pernah terjadi pada pengadaan peralatan penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme Penunjukan Langsung. Hal ini dilakukan KPK dengan meminta persetujuan presiden untuk melaksanakan pengadaannya melalui mekanisme Penunjukan Langsung, tanpa melalui lelang. Pasalnya, jika pagunya di atas 200 juta rupiah, aturan undang-undangnya mesti melalui sistem lelang. Dengan demikian, KPK terbebas dari risiko tindak pidana dalam melaksanakan pengadaan peralatan penyadapan melalui mekanisme Penunjukan Langsung tersebut.

Secara lebih lengkapnya lagi mengenai mekanisme, aturan, dan strategi pengadaan barang dan jasa ini akan dijelaskan dalam buku Aman dari Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Buku ini ditulis oleh Suswinarno Ak., MM untuk memberikan pemahaman yang baik dan tepat tentang manajemen risiko pengadaan barang dan jasa pemerintah agar bisa mengantisipasinya.

Buku terbitan VisiMedia ini dibagi ke dalam enam penjelasan pokok, yaitu mulai dari manajemen risiko, proses manajemen, identifikasi risiko pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, mengukur risiko tindak pidana pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, strategi mengantisipasi risiko pidana, hingga tip dan trik menghadapi audit dan auditor.

Write a Reply or Comment