Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Subyek Hukum Gangguan Jiwa

Yang terhormat,
Redaksi Visimedia.

Saya mau bertanya tentang hukum khususnya hukum pidana. Bolehkah seseorang yang mengalami gangguan jiwa (gila) melaporkan kepada polisi dugaan adanya suatu tindak pidana?
Mohon penjelasan disertai dengan dasar hukumnya.

Sambil menunggu, saya ucapkan terimakasih.

salam hormat,
Dita Yudanugraha

Jawab

Dalam Hukum Pidana, dikenal istilah Penghapusan Pidana. Istilah ini hanya diberikan kepada tersangka/terdakwa yang mengalami gangguan kejiwaan, harus dengan referensi psikolog yg ditunjuk, dengan dasar Pasal 44 ayat (1) KUHP yang menegaskan sebagai berikut:

"Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana."

Nah sekarang bagaimana bila pelapornya adalah orang yang mengalami gangguan kejiwaan alias gila. Maka ini berkaitan dengan Kecakapan suatu subyek hukum. Subyek hukum yang tidak cakap hukum, maka menjadi tanggung jawab pengampu (curatele) nya. Dalam hal ini adalah keluarga terdekatnya.
Sehingga banyak kasus yang dilaporkan oleh pihak keluarganya bila seseorang menjadi korban tindak pidana.

Hal tersebut bisa saja dilakukan, namun saya mengingatkan bahwa bila hendak melakukan pelaporan harus yakin benar ada saksi dan bukti-buktinya.

Demikian pendapat saya. Lebih dan kurangnya mohon maaf.

Rocky Marbun SH MH

Write a Reply or Comment