Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapatkan imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Termasuk di dalamnya jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
Sumber gambar: www.flickr.com/photos/86530412@N02/8266216454
Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapatkan imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Termasuk di dalamnya jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
Jika dulu jaminan sosial tenaga kerja diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero), kini sesuai dengan amanat undang-undang, PT Jamsostek berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) terhitung sejak 1 Januari 2014 lalu.
Berdasarkan Pasal 4 UU 40/2004, kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bersifat wajib. Oleh karenanya, tidak hanya pekerja formal saja yang bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Namun juga pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja, yaitu pekerja yang berusaha sendiri dan umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
Adapun pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan di berbagai tempat sebagai berikut.
1. Melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pendaftaran melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Melalui Service Point Office BPJS Ketenagakerjaan di instansi terpilih.
Sementara untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dibagi berdasarkan kepesertaan—Peserta Penerima Upah atau Peserta Bukan Penerima Upah, berikut keterangannya.
Pendaftaran Peserta Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara
Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan melakukan pendaftaran dengan cara:
1. Menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat/terdekat.
2. Mengisi Formulir BPJS 1 untuk pendaftaran perusahaan.
3. Mengisi Formulir BPJS TK 1a untuk pendaftaran tenaga kerja dan keluarga.
4. Membayar iuran pertama sesuai jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah
Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta bukan penerima upah dapat melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut.
1. Menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat/terdekat.
2. Menyerahkan fotokopi surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan, fotokopi masing-masing KTP peserta, fotokopi kartu keluarga (KK) bagi peserta yang sudah menikah, dan rekap upah untuk perhitungan iuran.
3. Mengisi Formulir BPJS TK 1a untuk pendaftaran tenaga kerja dan keluarga.
4. Membayar iuran pertama sesuai jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Mudah kan cara mendaftarkannya? So, segera saja daftarkan diri Anda.
Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditulis oleh Tim Visi Yustisia berisi peraturan perundang-undangan tentang jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Di dalamnya mencakup penahapan kepesertaan, prosedur pendaftaran, program-program yang bisa diikuti peserta, persentase iuran, manfaat layanan tambahan, formulir-formulir yang biasa digunakan, sampai sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada peserta yang melanggar peraturan perundang-undangan.