Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Tata Cara Mendirikan Perseoran Terbatas (PT)

kuhd-kecil

 

kuhd-kecilPerseoran Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.

kuhd-besar

Perseoran Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.

Berdasarkan pengertian tersebut, tentunya setiap orang diperbolehkan untuk mendirikan PT, asalkan memenuhi persyaratan yang terdapat dalam UU tersebut. Berikut ini adalah tata cara mendirikan PT sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007.

Tahap Permohonan Pengajuan Nama PT
Permohonan ini diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum. Pendaftaran bisa diakses melalui www.ahu.web.id. Nama perseroan yang diajukan haruslah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseoran. Jika disetujui, maka proses mendirikan PT dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Permohonan SKDP diajukan ke kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.

Tahap Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.

Tahap Pengesahan Anggaran Dasar Perseoran (Akta Pendirian) oleh Kemenkumham
Pada tahap ini, pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan secara elektronik kepada menteri. Permohonan tersebuh harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari, terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani.

Tahap Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan di kota atau kabupaten terkait, sesuai dengan domisili perusahaan.

Tahap Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan di kota atau kabupaten terkait, sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi PT yang telah terdaftar, akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa PT telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Tahap Pengumuman di Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Setelah PT melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, harus diumumkan dalam BNRI. Perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.


kuhdKUHD; Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang disusun oleh Tim Visi Yustisia berisi segala hal yang berkaitan dengan undang-undang perniagaan. Buku ini merupakan panduan dalam penerapan kegiatan usaha agar sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

beli

Write a Reply or Comment