Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Tata Cara Perizinan Usaha Farmasi dan Kesehatan

Apotek ataupun toko obat merupakan bagian dari sarana kesehatan yang diperlukan masyarakat. Oleh karena itu, seharusnya perizinan mendirikan usaha farmasi dan kesehatan ini tidak menyulitkan masyarakat. Pemerintah selayaknya memberikan kemudahan pemberian izin mendirikan usaha sarana kesehatan. Termasuk cara membuka praktik bidan, dokter, dan pengobatan tradisional yang tentunya melalui prosedur serta pengawasan yang selektif.

Menurut Ketua Umum GP Farmasi Indonesia Anthony Ch Sunarjo, apotek dan toko obat merupakan ujung tombak industri farmasi dan pedagang besar farmasi. Jika apotek dan toko obat mudah dijangkau, tingkat kesembuhan pasien tentu akan lebih cepat. (Kompas, 06/8/05, Perizinan Apotek Perlu Standar Nasional).

Bagaimana syarat dan tata cara pendirian apotek? Izin apotek berlaku untuk seterusnya selama apotek yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan dan Apoteker Pengelola Apotek (APA) dapat melaksanakan pekerjaannya serta masih memenuhi persyaratan. Izin apotek di tempat tertentu diberikan oleh Menteri kepada APA.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi APA berdasarkan PerMenKes RI No.  84/Menkes/Per/II/1995:

1. Ijazah telah terdaftar di Departemen Kesehatan
2. telah mengucapkan sumpah/janji apoteker
3. telah memiliki Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Penugasan (SP) dari Menteri Kesehatan;
4. memenuhi syarat-syarat kesehatan secara harus Tata cara pendirian apotek, dan
5. tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di apotek lain.

Syarat pendirian apotek.
Berdasarkan PerMenkes RI No. 922/MenKes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Apotek pada Bab IV pasal 16, berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu
apotek.

1. Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker, baik sendiri maupun yang bekerja sama dengan PSA
yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat (lokasi dan bangunan). Perlengkapan
termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya yang berupakan milik sendiri atau milik pihak
lain.
2. Sarana apotek dapat didirikan di lokasi yanng sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya
diluar sediaan farmasi.
3. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi lainnya diluar sediaan farmasi.

Selengkapnya cara mendirikan usaha farmasi dan kesehatan seperti: apotek dan apoteker, praktik dokter, bidan, pengobatan tradisional (alternatif), dan industri obat tradisional dapat disimak dalam buk Tata Cara Mengurus Perizinan Usaha Farmasi dan Kesehatan. Buku ini disusun oleh Muhammad Firmansyah dan diterbitkan oleh Visimedia. 

Write a Reply or Comment