Sebagai bagian dari layanan publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah memerlukan keahlian khusus. Hal tersebut tercantum dalam Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 ayat 19. Pasal ini menyatakan bahwa sertifikat keahlian pengadaan barang /jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa.
Sumber foto: http://www.bppk.depkeu.go.id
Sebagai bagian dari layanan publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah memerlukan keahlian khusus. Hal tersebut tercantum dalam Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 ayat 19. Pasal ini menyatakan bahwa sertifikat keahlian pengadaan barang /jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa.
Siapa saja ternyata berhak untuk mendapatkan sertifikasi ini, baik dari instansi pemerintah, departemen maupun pemerintah daerah, serta kalangan swasta yang memiliki kepedulian/hubungan kerja sebagai penyedia barang/jasa pemerintah.
Sertifikasi ahli tersebut biasanya diselenggarakan selama tiga hari pelatihan dan diakhiri dengan ujian. Salah satu manfaat yang dapat diperoleh para peserta sertifikasi adalah menjadi pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah yang mampu menjalankan tugas sejalan dengan kode etik ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam pelatihan selama tiga hari, akan dibahas beberapa hal, antara lain:
1. Latar Belakang Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Implementasi Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
3. Studi kasus pengadaan barang/jasa pemerintah.
4. Permasalahan tata kelola yang baik (good governance), korupsi, dan kode etik profesi pengadaan barang/jasa pemerintah.
5. Latihan persiapan ujian sertifikasi.
Pelatihan juga melibatkan para ahli yang cukup kompeten dari BAPPENAS, Departemen Pekerjaan Umum, Indonesian Procurement Watch (IPW), dan konsultan yang terlibat dalam penyusunan modul pelatihan standar sesuai Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mengenai persyaratan peserta, berikut ini adalah kualifikasinya.
1. Sekurang-kurangnya Lulus D3 atau SLTA dengan pengalaman di bidang yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa selama 2 tahun atau lebih.
2. Mengisi Formulir pendaftaran
3. Menyerahkan copy KTP
Formulir dan kelengkapan dokumen dapat dikirim langsung, melalui pos atau faksimili. Jika dokumen dikirim melalui faksimili, peserta harus menyerahkan satu set dokumen yang sama ke panitia saat pelatihan dimulai.
Ujian sertifikasi sendiri sifatnya open book, peserta dapat membuka buku untuk mencari jawaban. Namun, buku tersebut harus terkait peraturan pengadaan dan modul-modul pengadaan barang/jasa. Latihan soal dan jawabannya tidak diperbolehkan untuk dibawa.
Bacaan Wajib Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah buku panduan yang sangat tepat bagi siapa pun yang ingin mengetahui alur dan serba-serbi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan pemaparan yang lugas dan mudah dimengerti, Samsul Ramli akan mengajak Anda mengenal aspek rumit dunia pengadaan.