Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Undang-Undang Pajak & Retribusi Daerah

nomor28thn2009

nomor28thn2009Apakah Anda ingin bebas pajak? Jawabannya mungkin rata-rata “iya”. Sekalipun pajak sebagai instrumen pembiayaan negara yang mesti dipenuhi oleh setiap wajib pajak, tapi tetap memang menjadi beban. Demikianlah fakta riil yang terjadi di masyarakat sehingga tidak jarang banyak yang mangkir dari kewajiban ini.

Dan, belakangan ini, dengan munculnya kasus Gayus Tambunan menjadi sebuah fakta baru bahwa memang pajak selalu jadi kontroversial bagi pembayarnya. Di samping dengan beban pembiayaan, baik individu maupun perusahaan, pajak berlandaskan hukum yang telah diatur di dalam undang-undang.

Setiap sektor pajak ada aturannya sendiri yang mesti dipahami setiap warga negara Indonesia. Implementasinya, agar setiap pihak tidak ada yang dirugikan oleh sistem pajak yang berlaku. Atau untuk menghindari kecurangan-kecurangan yang mungkin bisa saja terjadi.

Misalnya, pajak restoran yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, dalam pasal berikut.

Pasar 37
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 38
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
(2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.

Pasal 39
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.

Pasal 40
(1) Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 41
(1) Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 39.
(2) Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi.

Bagaimana dengan pajak jenis-jenis usaha dan pendapatan lainnya? Buku Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Beserta Penjelasannya yang diterbitkan VisiMedia ini memuat semua aturan dan objek pajak & retribusi derah untuk pembangunan & kesejahteraan.

 

Write a Reply or Comment