Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Update Perubahaan Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

eproc dpn

eproc dpnPergantian tahun anggaran pemerintahan sebentar lagi berakhir. Usulan-usulan pengadaan barang/jasa mulai disusun pemerintah di bulan-bulan terakhir ini untuk tahun anggaran 2016. Para penyedia barang/jasa pun sudah mulai bersiaga menyiapkan dokumennya. Bahkan, soal lelang dari pemerintah, Ahok, Gubernur DKI berani mengajukan November ini. Dengan kata lain, ini merupakan pertama kalinya proyek tahun 2016 akan dilelang di November 2015, atau di tahun sebelumnya.

 

Seperti yang disebutkan dalam penjelasan Peraturan Presiden, salah satu tujuan kebijakkan umum pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi kemandirian dan peran serta usaha mikro, usaha kecil, koperasi kecil, dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa. Di samping juga ditujukan guna pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup secara arif, serta peningkatan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Hal mendasar dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dengan diperkenalkannya metode pelelangan sederhana, pengadaan langsung, serta kontes/sayembara dan penunjukkan langsung.

Apa saja perubahan dalam Peraturan Presiden No. 4/2015 soal pengadaan barang dan jasa di perintah? Mari kita cermati beberapa hal penting berikut ini.

Misalnya pada pasal 37. pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi lima milyar rupiah dapat dilakukan dengan cara pelelangan sederhana dan pemilihan langsung untuk pengadaan pekerjaan konstruksi.

Soal uang muka (down payment) pada pasal 88 dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
• PPK (Pejabat Pengambil Keputusan) menyetujui rencana penggunaan uang muka yang diajukan oleh penyedia barang/jasa.
• untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% dari nilai kontrak pengadaan barang/jasa.
• untuk usaha nonkecil dan penyedia jasa konsultasi, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% dari nilai kontrak pengadaan barang/jasa.
• untuk kontrak tahun jamak, uang muka dapat diberikan:

1. 20% dari kontrak tahun pertama; atau
2. 15% dari nilai kontrak.

Masih banyak lagi perubahan yang terjadi dalam Peraturan Presiden soal pengadaan barang/jasa ini. Setidaknya, hampir di seluruh pasal dan ayat terdapat perubahan yang perlu dicermati ulang oleh para pelaku pengadaan barang/jasa untuk pemerintah.

Urusan pengadaan barang/jasa butuh ketelitian dan kejelian ekstra. Buku Konsolidasi Paling Update Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah bisa membantu para penyedia barang/jasa dengan mudah. Highlight warna dan catatan kaki yang membedakan setiap perubahan peraturan. Hal ini akan memudah pembaca dalam mencermati pasal dan ayat.

Pada dasarnya, update perubahan mengacu pada penggunaan teknologi informasi untuk layanan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

 

foto: www.fotolia.com

 

Write a Reply or Comment