UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ukuran: 13 x 19 cm
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PP NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG
PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNTUK MENDUDUKI
JABATAN STRUKTURAL
PP NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG
PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
PP NOMOR 21 TAHUN 2002 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG
PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI
JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 4 TAHUN 2002
PP NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG
PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PP NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001
TENTANG PERATURAN GAJI
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PP NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG
PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PP NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG
PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PP NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG
PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PP NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG
DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PP NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN,
WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU,
ANAK YATIM PIATU,
DAN TUNJANGAN ORANG TUA
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KAPOLRI
NO.POL: KEP/32/VII/2003
TANGGAL: 1 JULI 2003
TENTANG
KODE ETIK PROFESI
KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA