Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

UU dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Judul:

UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN TENTANG

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

Ukuran: 13 x 19 cm

 

UNDANG-UNDANG

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2002

TENTANG

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

PP NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG

PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

UNTUK MENDUDUKI

JABATAN STRUKTURAL

 

PP NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG

PERUBAHAN ATAS

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG

PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL

 

PP NOMOR 21 TAHUN 2002 TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG

PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI

JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN

PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 4 TAHUN 2002

 

PP NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG

PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

PP NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001

TENTANG PERATURAN GAJI

ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

PP NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG

PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

 

PP NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG

PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

PP NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG

PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI

ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

PP NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG

DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

PP NOMOR 17 TAHUN 2008  TENTANG

PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN,

WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU,

ANAK YATIM PIATU,

DAN TUNJANGAN ORANG TUA

ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

KEPUTUSAN KAPOLRI

NO.POL: KEP/32/VII/2003

TANGGAL: 1 JULI 2003

TENTANG

KODE ETIK PROFESI

KEPOLISIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Write a Reply or Comment