Dalam lingkup organisasi perusahaan, selain ada peraturan perusahaan, etika jabatan pun turut menjadi pedoman atau kaidah dalam pengelolaan perusahaan. Etika jabatan yang diemban para direksi bermanfaat untuk aneka kepentingan yang berkaitan dengan kelancaran urusan bisnis.
Berikut ini beberapa prinsip moral yang seringkali diabaikan para direksi di perusahaan.
- Etika Keteladanan
Direksi harus mendorong terciptanya perilaku etis dan menjunjung tinggi the highest ethical standard di perusahaan. Salah satu caranya adalah dengan menjadikan dirinya sebagai teladan yang baik bagi seluruh bawahannya.
- Etika Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Direksi harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar, serta kebijakan perusahaan yang telah ditetapkan. Direksi juga senantiasa diharapkan dapat memberikan contoh kepada bawahannya mengenai ketaatan dan disiplin terhadap peratuan-peraturan di dalam perusahaan.
- Etika Berkaitan dengan Keterbukaan dan Kerahasiaan Informasi
Direksi harus mengungkapkan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta selalu menjaga kerahasiaan informasi yang dipercayakan kepadanya.
- Etika Berkaitan dengan Peluang Perusahaan
Direksi dilarang untuk:
- mengambil peluang bisnis perusahaan untuk kepentingan dirinya sendiri;
- menggunakan aset perusahaan, informasi perusahaan, atau jabatannya selaku direksi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan perusahaan yang berlaku;
- berkompetisi dengan perusahaan, yaitu menggunakan pengetahuan atau informasi dari dalam (inside information) untuk mendapatkan keuntungan bagi kepentingan selain kepentingan perusahaan.
- Etika Berkaitan dengan Keuntungan Pribadi
Direksi dilarang untuk mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan perusahaan, selain gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai anggota direksi perusahaan.
- Etika Berkaitan dengan Korupsi dan Penyuapan
Direksi senantiasa mencegah dan menghindari diri dari praktik-praktik korupsi, gratifikasi, dan penyuapan dalam cara dan bentuk apa pun, untuk kepentingan apa pun yang diyakini dan dianggap dapat merugikan perusahaan.
- Etika Berkaitan dengan Benturan Kepentingan
- Direksi selalu menghindari terjadinya benturan kepentingan.
- Direksi tidak akan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, orang, atau pihak yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan.
- Direksi wajib mengisi daftar khusus yang berisikan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain, serta secara berkala melakukan pembaharuan (updating) dan wajib memberitahukan perusahaan apabila ada perubahan data.
Kutipan 7 etika jabatan di atas diambil dari buku Keuntungan dan Risiko Menjadi Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham. Dalam buku ini dibahas juga contoh kasus atas permasalahan yang sering terjadi dan disertai penyelesaiannya.
foto dari freepik.com