Pajak merupakan salah satu wujud sumbangsih masyarakat dalam pembangunan negara. Oleh karena itu, membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi masyarakat yang memenuhi kategori Wajib Pajak. Sayangnya, kewajiban membayar pajak ini sering terlupakan. Prosedur yang dinilai berbelit-belit menjadi salah satu faktor penyebab seorang Wajib Pajak enggan membayar pajak. Padahal, jika kita taat pajak, banyak manfaat yang bisa dirasakan.
Sumber gambar: www.flickr.com/photos/lendingmemo/11942703234/
Pajak merupakan salah satu wujud sumbangsih masyarakat dalam pembangunan negara. Oleh karena itu, membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi masyarakat yang memenuhi kategori Wajib Pajak. Sayangnya, kewajiban membayar pajak ini sering terlupakan. Prosedur yang dinilai berbelit-belit menjadi salah satu faktor penyebab seorang Wajib Pajak enggan membayar pajak. Padahal, jika kita taat pajak, banyak manfaat yang bisa dirasakan.
Bentuk nyata dari pembayaran pajak adalah pembangunan sarana infrastruktur seperti jalan, jembatan, bendungan, pelabuhan, dan taman. Dalam bentuk lain, tersedianya jaminan pertahanan dan keamanan seperti militer atau kepolisian. Semua fasilitas umum dan fasilitas sosial tersebut dibayar melalui pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat.
Selain kewajiban membayar pajak, masyarakat juga memiliki kewajiban melaporkan pajak. Sarana yang digunakan untuk pelaporan pajak adalah Surat Pemberitahuan (SPT). SPT mempunyai fungsi sebagai sarana bagi wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang terutang. Batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi adalah akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan untuk SPT tahunan badan adalah akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak. Apabila terjadi keterlambatan dalam melakukan pelaporan pajak, akan dikenakan sanksi berupa denda. Keterlambatan SPT tahunan orang pribadi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), sedangkan badan Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Direktorat Jenderal Pajak yang dalam hal ini sebagai lembaga resmi negara yang mengelola pajak telah melakukan banyak pembenahan diri, terobosan baru pun dilahirkan untuk menghilangkan momok bahwa mengurus pajak itu ribet dan membuang-buang waktu.
Salah satu terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak adalah fasilitas online yang memudahkan para Wajib Pajak, sehingga tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor pajak. Kini, mulai mendaftar (e-registration), membayar (e-payment), hingga melaporkan (e-filling) SPT tahunan dapat dilakukan secara online.
Fasilitas online ini pada dasarnya diterapkan untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak bagi para Wajib Pajak. Dengan begitu, mereka akan merasa sepenuhnya dilayani dalam menunaikan kewajiban. Jika mendaftar, membayar, dan melaporkan pajak online sudah dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, apa lagi alasan Anda untuk tidak membayar pajak?
Panduan Praktis Mengurus Pajak Secara Online yang ditulis oleh Dr. Nufransa Wira Sakti, S.Kom., M.E.c. berisi panduan mengurus pajak secara online. Buku ini sangat tepat bagi Anda yang tidak ingin repot mengurus pajak. Informasi tentang mengurus pajak secara online disajikan begitu sederhana hingga mudah dipahami dan diterapkan, bahkan oleh masyarakat, mulai mendaftar, membayar, hingga melaporkan pajak.