Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Alur Pelaksanaan Swakelola di Desa

swakelola-desa

Swakelola adalah kegiatan memperoleh barang/jasa oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintahan lain dan/atau kelompok masyarakat.

 

swakelola-desa

Swakelola adalah kegiatan memperoleh barang/jasa oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintahan lain dan/atau kelompok masyarakat.

Pemilihan swakelola sebagai cara pengadaan barang/jasa tidak terlepas dari prinsip pengadaan barang/jasa efisien dan efektif dengan tujuan akhirnya adalah terpenuhinya kebutuhan. Lantas, bagaimana dengan swakelola di desa?

Pelaksanaan swakelola di desa diserahkan kepada tim pengelola kegiatan (TPK)—sebuah tim yang ditetapkan oleh kepala desa dengan surat keputusan, terdiri dari unsur pemerintahan desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.

Adapun rencana pelaksanaan yang dilakukan oleh TPK meliputi:
•    jadwal pelaksanaan pekerjaan;
•    rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan;
•    gambar rencana kerja (untuk pekerjaan konstruksi);
•    spesifikasi teknis (jika diperlukan); dan
•    perkiraan biaya atau rencana anggaran biaya (RAB).

Sementara itu, swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
•    pelaksanaan swakelola dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola;
•    kebutuhan barang/jasa termasuk di dalamnya bahan/material untuk mendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat dilaksanakan dengan cara swadaya, dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampuoleh TPK;
•    khusus untuk pekerjaan konstruksi:
–    ditunjuk satu orang penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan;
–    dapat dibantu oleh personel yang ditunjuk dari satuan kerja perangkat daerah teknis terkait; dan/atau
–    dapat dibantu oleh pekerja (tenaga tukang dan/atau mandor).


bacaan-wajib-swakelola-pengadaan-barang-jasa-pemerintahSelengkapnya mengenai swakelola di desa ini bisa Anda baca dalam buku Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karya Samsul Ramli & Fahrurrazi. Buku ini mengupas secara tuntas tentang swakelola dari berbagai sudut pandang.

Write a Reply or Comment