Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Mengenal Perjanjian Sosial Rousseau

Latar belakang kehidupan para pemikir ini berpengaruh terhadap pola pikir mereka. Semisal John Locke yang berada dalam kekuasaan raja yang lalim, hingga ia merasa harus membela kebebasan berpolitik yang menjadi tren di Eropa saat itu. Demikian pula pada Rousseau, ia adalah orang biasa yang sama-sama berada dalam kekuasaan raja. Rousseau menginspirasi terjadinya Revolusi Perancis.

Ketiga pemikir ini: Hobbes, Locke, dan Rousseau erat dengan gagasan perjanjian sosial. Ketiganya hadir dari ranah gelora abad pencerahan yang bercirikan rasional, realis,dan humanis. Ketiganya juga memiliki pandangan yang berbeda.  Namun, dialektika pemikiran sosial dan politik ketiga pemikir itu cukup berpengaruh di Eropa.

Latar belakang kehidupan para pemikir ini berpengaruh terhadap pola pikir mereka. Semisal John Locke yang berada dalam kekuasaan raja yang lalim, hingga ia merasa harus membela kebebasan berpolitik yang menjadi tren di Eropa saat itu. Demikian pula pada Rousseau, ia adalah orang biasa yang sama-sama berada dalam kekuasaan raja. Rousseau menginspirasi terjadinya Revolusi Perancis.

Dalam review pendek ini, coba ditekankan pemikiran Rousseau soal Kontrak Sosial yang diambil dari buku Du Contract Sosial. Judul buku ini diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Perjanjian Sosial dan diterbitkan ulang oleh Visimedia Pustaka.

Jean Jacques Rousseau lahir di Genewa pada 28 Juni 1712.  Ia berpengaruh besar dalam perkembangan dialektika filsafat politik di Eropa. Roousseau juga memberikan sumbangan bagi aliran sosialisme dan liberalisme.
 
Dalam risalah buku pertama, Rousseau membukanya dengan dramatis. “Manusia dilahirkan sebagai mahluk bebas, sayangnya di manapun ia berada selalu terbelenggu. Seseorang menganggap dirinya tuan atas yang lain atau setidaknya menjadi hamba yang lebih tinggi derajatnya dari yang lain.” Lalu Rousseau menawarkan pemikirannya tentang aturan sosial yang merupakan hak keramat yang menjadi dasar bagi hak-hak lainnya. Hak semacam ini tidak lahir secara alamiah. Kesepakatan atau kontrak sosial menjadi medium untuk menjawab persoalan tadi (halaman 4—5).

Menurut Rousseau, melalui kontrak sosial dan melepaskan tuntutan hak alamiah dasar, individu dapat mempertahankan dirinya agar  tetap merdeka.

Pemikir Rousseau selengkapnya dapat disimak dalam Perjanjian Sosial berisi empat karya yang disatukan dalam 260 halaman. Dalam buku ini dijelaskan mengenai masyarakat, hak-hak politik warga negera, hukum, kekuasaan legislatif, kehendak umum yang belum tentu benar, batas-batas kekuasaan pemerintah,  dan lain sebagainya.

Write a Reply or Comment