Shopping Cart

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Blog

Pintar dan Bijak Menggunakan Kartu Kredit, ATM, dan Uang Elektronik

Untung_dg_Kartu_Kredit_Kartu_ATM-Debit_dan_Kartu_Elektonik

Untung_dg_Kartu_Kredit_Kartu_ATM-Debit_dan_Kartu_ElektonikPesatnya perkembangan zaman telah melahirkan sebuah sistem pembayaran baru yang lebih efisien, praktis, dan fleksibel. Sistem pembayaran ini bernama Alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK), yaitu terdiri dari kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit. Ada juga yang masuk kategori uang elektronik (e-money) yang berbentuk kartu (card based) dan non-kartu (server based). Penggunaan APMK dan uang elektronik semakin meluas dan banyak digunakan masyarakat, terutama untuk transaksi bisnis.

Sebagaimana uang kartal, peredaran APMK dan uang elektronik juga diawasi pemerintah oleh Bank Indonesia (BI). Pasalnya, kedua sistem pembayaran elektronik ini termasuk sistem pembayaran nasional sehingga perlu diawasi, baik terhadap sistem pembayaran maupun terhadap aspek kelembagaannya. BI berupaya meningkatkan standar keamanan APMK dengan menerapkan aturan kartu berbasis chip menggantikan pita magnetik. Kartu kredit sudah bermigrasi ke teknologi chip, sedangkan kartu ATM debit masih dalam proses, dengan tenggat waktu paling lambat 1 Januari 2006.

Pada pasal 18 PBI Nomor 14/2/PBI/2012 secara tegas melarang penggunaan kartu kredit di luar peruntukan sebagai alat pembayaran. Penerbit atau acquirer wajib menjaga agar kartu kredit tidak digunakan di luar peruntukan sebagai alat pembayaran. Pelarangan tersebut diperlukan, karena selama ini banyak terjadi penyimpangan kartu kredit sebagai alat spekulasi. Banyak pengguna yang bersekongkol dengan pedagang tertentu untuk mendapatkan uang tunai melalui transaksi jual-beli barang/jasa “bohong-bohongan” atau yang lazim disebut “gesek tunai” (gestun).

Sedangkan dalam PBI 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran BI yang akan diterbitkan kemudian, seseorang baru boleh memiliki kartu kredit setelah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Untuk kartu tambahan, calon pengguna harus sudah berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah. Mereka yang memiliki pendapatan kurang dari 3 juta rupiah per bulan atau 36 juta per tahun tidak boleh memiliki kartu kredit. Batas kredit seseorang yang berpendapatan 3 juta sampai dengan 10 juta rupiah per bulan adalah sebesar tiga kali pendapatan per bulan.

Jumlah kartu kredit juga dibatasi, yaitu paling banyak dari dua penerbit untuk yang berpendapatan 3 juta rupiah sampai 10 juta rupiah per bulan. Bagi yang berpendapatan lebih dari 10 juta rupiah per bulan, jumlah maksimum kartu dan plafon kredit maksimum ditentukan berdasarkan analisis risiko oleh penerbit kartu kredit.

BI juga menetapkan batas maksimum suku bunga, yaitu sekitar 3 persen per bulan untuk pembelanjaan. Pembayaran tagihan minimum per bulan ditetapkan sebesar 10 persen dari total tagihan. Pemegang kartu kredit wajib diberitahu bahwa tagihan yang tidak dibayar penuh akan dikenai bunga. BI melarang pengenaan bunga terhadap biaya, denda, dan bunga terutang. Bunga hanya boleh dikenakan terhadap pokok utang dari transaksi yang belum dibayar, sehingga tidak ada lagi perhitungan “bunga-berbunga”. BI masih mengizinkan penggunaan debt-collector asalkan tidak melakukan ancaman dan kekerasan, tidak menagih kepada pihak selain pemegang kartu, serta hanya boleh melakukan penagihan pada pukul 08.00—20.00 waktu setempat.

Selanjutnya, bagaimana sistem penyelesaian transaksi pembayaran menggunakan APMK dan uang elektronik? Bagaimana tindakan bijak memanfaatkan kartu kredit? Dan, bagaimana menghadapi penagih hutang kartu kredit yang baik dan benar? Seputar pengetahuan, hukum, dan penggunaan APMK dan uang elektronik ini, akan dibahas secara lengkap di dalam buku “Untung dengan Kartu Kredit, Kartu ATM-Debit, & Uang Elektronik” terbitan VisiMedia.

Buku ini disusun oleh tiga orang yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan penulisan, yaitu terdiri dari Ir. R. Serfianto D.P., Iswi Hariyani, S.H., M.H., & Cita Yustisia Serfiani, S.H. Di dalam buku ini dijelaskan mulai dari sekilas APMK dan uang elektronik, peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran nasional, sistem penyelesaian pembayaran, dasar hukum dan pengawasan kelembagaan, kartu APMK dan uang elektronik sebagai alat pembayaran, prinsip mengenal nasabah, aspek perlindungan konsumen APMK dan uang elektronik, penerapan manajemen risiko, tip bijak memanfaatkan kartu, tip bijak menghadapi penagih utang, hingga tip bijak menyelesaikan piutang macet kartu kredit.

Buku ini sangat bermanfaat bagi Anda, baik bagi pengguna APMK dan uang elektronik maupun bagi individu maupun pihak-pihak terkait dengan sistem pembayaran elektronik ini. Melalui buku ini, Anda bisa menjadi pintar dan bijak dalam menggunakan kartu kredit, kartu ATM, dan uang elektronik.

Write a Reply or Comment